Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Jika guru berprestasi

Berdasar SK menpan nomor 26 tahun 1989, kenaikan pangkat guru-guru SD di lingkungan depdikbud ditentukan berdasarkan pengumpulan angka kredit. guru SD dapat berpangkat IV-e, asal berprestasi.

20 Mei 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERITA baru untuk para guru. Kenaikan pangkat otomatis yang diberlakukan sejak 1984 dihapus persis pada Hari Pendidikan Nasional yang lalu. Sebagai gantinya, pangkat guru ditentukan berdasarkan pengumpulan angka kredit (credit point). Hal ini baru diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Sarwono Kusumaatmadja, seusai melapor kepada Presiden di Bina Graha, Senin pekan ini. Alasannya, jabatan guru adalah jabatan fungsional. Menurut Sarwono, ada beberapa keuntungan yang bisa dipetik. Pertama, jabatan seorang guru -- yang jenjangnya dikaitkan dengan prestasi -- akan membuka peluang untuk meraih pangkat tertinggi pegawai negeri sipil, yakni IV-E. Kedua, pangkat seorang guru tidak perlu terikat dengan pangkat guru yang menjabat kepala sekolah. Kalau prestasinya baik, pangkatnya bisa melebihi atasannya. Ketiga, selama ini pangkat guru SD selalu di bawah guru SMP. Pangkat guru SMP di bawah guru SMA. "Padahal tidak ada yang mengatakan bahwa mengajar anak kecil lebih mudah," kata Sarwono. Kebijaksanaan baru ini merupakan SK Menpan bernomor 26 tahun 1989, dan baru berlaku untuk guru-guru SD di lingkungan Departemen P dan K. Guru madrasah negeri yang berada di lingkungan Departemen Agama tidak termasuk: Sebenarnya ide kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit sudah dilontarkan oleh Saleh Afiff lima tahun silam, ketika ia menjabat Menteri PAN. Sayang, ketika itu belum jalan. Sebagai gantinya, muncul SKB Tiga Menteri -- P dan K, Dalam Negeri, dan PAN -- kenaikan pangkat guru dan penjaga sekolah SD diberikan secara otomatis. Keputusan itu pun disambut gembira. Ratusan ribu guru SD -- yang dihambat birokrasi -- bersorak. Bayangkan, perjalanan berkas dari satu meja ke meja yang lain bisa makan waktu hampir sepuluh tahun. Padahal, "Itu kan haknya dia untuk naik pangkat," kata Saleh Afiff dalam sebuah wawancara khusus (TEMPO, 1 Desember 1984). Saat itu Saleh Afiff, yang kini Ketua Bappenas, menyebut-nyebut adanya angka kredit. "Dalam jabatan fungsional, pangkat bisa naik sebelum waktunya, asalkan memenuhi credit point tertentu," katanya. Misalnya, bagi dosen yang aktif menulis dan memberikan ceramah, kegiatannya dihitung sebagai credit point. Nah, untuk guru, saat itu belum ditemukan kriterianya. Rupanya, ide Saleh Afiff ini diterukan Sarwono. Sambutan para guru ternyata positif. "Kalau sistem angka kredit benar-benar diberlakukan, akan ada persaingan yang sehat," kata Yatie, guru berpangkat II-C, pengajar SDN Plesiran IV, Bandung, "semua guru akan berlomba-lomba mengejar prestasi." Kegembiraan juga disuarakan Sadikin, 53 tahun, guru SD di Depok, Sleman, Yogyakarta. "Selama ini pangkat tertinggi guru SD adalah III-B. Sekarang, dengan dihilangkannya pembatasan golongan, tentu menguntungkan para guru SD karena bisa lebih dari III-B," kata guru berpangkat III-B yang sudah mengajar sejak tahun 1956 itu. Suratno, dari SDN Menur V, Surabaya, mengaku suprise dengan SK Menpan itu. "Ini hadiah bagi guru yang selama ini berprestasi baik," katanya. Menurut dia, kenaikan pangkat otomatis hanya menguntungkan guru yang malas. Mereka tidak perlu bekerja keras, toh pangkatnya tetap akan naik tiap empat tahun sekali. Lantas bagaimana cara memantau angka kredit sekarang ini? Belum,ada rinciannya. Seorang pejabat tinggi mengusulkan agar penilaian itu dilakukan oleh sebuah tim. "Jangan hanya di satu tangan. Selain itu harus jelas apa yang dinilai. Juga prosedurnya. Pokoknya, guru jangan sampai dirugikan," kata pejabat itu. Kalau hal ini sudah jalan, ada masalah lain yang perlu dipikirkan. "Sanggupkah melayani guru yang jumlahnya lebih dali 1 juta orang itu?" tanyanya. Mudah-mudahan, berita baru buat guru ini tidak menjadi berita buruk karena birokrasi.YH dan Budiono Darsono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum