Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

17 Mei 2024 | 13.31 WIB

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Perbesar
Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW menanggapi soal revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia alias revisi UU Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan 60 tahun adalah usia ideal dalam jabatan yang membutuhkan kesiapan mental dan fisik tinggi. Apalagi dalam jabatan di Polri dan TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Lewat dari 60 tahun, kondisi fisik dan mental akan mengalami penurunan," kata Sugeng kepada Tempo, Jumat 17 Mei 2024.

Selain itu, kata dia, akan berpengaruh pada tour of duty alias perpindahan jabatan. "(Sehingga) akan menghambat pergantian jabatan antar-angkatan."

Namun, Teguh enggan menjawab ketika ditanya soal revisi UU Polri bisa berdampak negatif.

Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin menyampaikan revisi UU Polri tersebut akan dibahas di komisinya. “Di Badan Legislasi, revisi undang-undang masih diharmonisasi,” kata dia melalui telepon, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. 
 
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Ketentuan itu diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 RUU Kepolisian. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus