Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch atau IPW menanggapi soal revisi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia alias revisi UU Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan 60 tahun adalah usia ideal dalam jabatan yang membutuhkan kesiapan mental dan fisik tinggi. Apalagi dalam jabatan di Polri dan TNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lewat dari 60 tahun, kondisi fisik dan mental akan mengalami penurunan," kata Sugeng kepada Tempo, Jumat 17 Mei 2024.
Selain itu, kata dia, akan berpengaruh pada tour of duty alias perpindahan jabatan. "(Sehingga) akan menghambat pergantian jabatan antar-angkatan."
Namun, Teguh enggan menjawab ketika ditanya soal revisi UU Polri bisa berdampak negatif.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi Hukum DPR Sarifuddin menyampaikan revisi UU Polri tersebut akan dibahas di komisinya. “Di Badan Legislasi, revisi undang-undang masih diharmonisasi,” kata dia melalui telepon, Jumat, 17 Mei 2024.
Dalam draf revisi undang-undang yang diterima Tempo, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan.
Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR. Ketentuan itu diatur dalam klausul perubahan Pasal 30 RUU Kepolisian.
AMELIA RAHIMA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Pilihan Editor: Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Kapolri Diperpanjang Berdasarkan Keputusan Presiden