Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan malpraktik yang menyebabkan aktris Nanie Darham meninggal masih diselidiki. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pihaknya menggandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) untuk mengusut perkara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masih penyelidikan," kata Bintoro saat dikonfirmasi Tempo soal koordinasi polisi dengan MKDKI, Selasa, 5 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan harus ada rekomendasi dari majelis kedisiplinan profesi jika tenaga medis atau tenaga kesehatan diduga melakukan tindakan pidana. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 308 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, Bintoro menyebut bahwa lamanya pemeriksaan untuk kasus dugaan malpraktik ini belum bisa ditentukan karena, "Tergantung ahli."
Sebelumnya, Nanie meninggal setelah menjalani operasi sedot lemak di salah satu klinik kawasan Cipete Utara, Kebayoran Baru pada Sabtu sore, 21 Oktober 2023. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi mengatakan, kondisi Nanie dinyatakan tak stabil saat operasi.
Karena itulah, operasi tak bisa dilanjutkan dan Nanie dibawa ke IGD rumah sakit lain di kawasan Barito. Sayangnya, meski Nanie Darham sudah dirawat, nyawanya tak tertolong.