Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Tangerang - Budyanto Djauhari, 38 tahun, kini dalam sorotan publik. Video penganiayaan yang dilakukannya terhadap Tiara Maharani, istrinya yang tengah hamil 4 bulan, viral dan mengundang kecaman luas. Terlebih setelah polisi setempat menyatakan apa yang dilakukan Budyanto hanya pidana ringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Padahal, kesaksian keluarga dan warga sekitar menyebut Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Perumahan Serpong Park, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu dinihari lalu itu menyebabkan Tiara babak belur. Telinga, hidung, dan mulut perempuan berusia 23 tahun itu berdarah. Adapun video viral menunjukkan bagaimana Budyanto memiting leher dan menarik rambut Tiara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum (ditahan)," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Siswanto saat dikonfirmasi TEMPO, Minggu 15 Juli 2023.
Ketua RW tempat Budyanto mengontrak rumah, Imam, menguatkan kalau penganiayaan itu didengar jelas dan disaksikan banyak orang di lingkungan perumahan tersebut. Saat itu, dia menambahkan, warga yang berusaha mendekat untuk melerai justru ditantang oleh Budyanto.
“Dia (pelaku) bilang ‘gue gak peduli lu siapa, gue sikat lu semua’. Bahasanya kayak gitu sambil mukulin istrinya pakai tangan kosong,” kata Imam.
Meskipun pelaku menantang warga dengan penuh emosi, kata Imam, tidak ada warga yang terpancing dengan tantangan Budyanto itu. Imam mengaku tetap berusaha secara verbal untuk menghentikan kekerasan itu. "Saya pelan-pelan sambil ngomong buat dia lepasin."
Namun Budyanto disebut tidak meredam amarahnya sedikit pun kala itu. Ia justru melanjutkan menyeret sang istri dan menjambak rambutnya di depan warga yang ada. “Istrinya diseret, dijambak, dia maksa istrinya buat bawa mobil ke kantor polisi, tapi dicegat warga.”
Warga Serpong, Tangerang Selatan, Tiara Maharani, 23 tahun, yang tengah hamil 4 bulan, menjadi korban KDRT. Penganiayaan yang terjadi Rabu dinihari, 12 Juli 2023, itu kini telah ditangani Polres Tangerang Selatan. Foto: Istimewa
Warga, kata Imam, terus berusaha mengajak Budyanto berkomunikasi untuk mediasi secara damai atas persoalan ini. Budyanto malah menantang siapa pun di sana agar dirinya di bawa ke kantor polisi. "Akhirnya kami antar ke kantor polisi.”
Dikatakan Imam, pasangan Budyanto-Tiara merupakan warga yang baru yang tinggal dengan cara mengontrak rumah di kompleks perumahan tersebut. “Belum sampai satu bulan pindah di sini dan suaminya juga tidak tinggal di sini,” ujarnya.
Residivis Kasus Narkoba
Masyarakat yang marah dengan KDRT oleh Budyanto Djauhari lalu mengungkap profil pria tersebut di media sosial. Diketahui kalau dia seorang residivis kasus narkoba jenis pil ekstasi. Djauhari sempat divonis penjara selama tujuh bulan--meski penangkapannya disertai keterangan kepemilikian 2.342 butir pil ekstasi.
Budyanto Djauhari menjalani persidangan untuk perkara narkoba itu PN Tangerang menyusul penangkapan oleh polisi pada Juli 2021. Saat itu Budyanto Djauhari terancam pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Tangerang Selatan Ipda Siswanto membenarkan hal tersebut. "Informasinya begitu, dia pernah menjalani kasus narkoba," kata Siswanto pada wartawan, Minggu 16 Juli 2023 ini.
Pilihan Editor: Pemilik Tanah Kesal dengan Pemkot Akhirnya Bangun Tembok Tutup Akses Sekolah, Lokasi Dekat Rumah Wali Kota