Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Terancam 5 Tahun Penjara

Ketika menangkap Muhammad Fauzan di lobby Blok M Square, polisi menemukan vokalis band Sisitipsi itu membawa ganja dan berbagai obat psikotropika.

18 Maret 2022 | 12.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vokalis band jazz Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Vokalis band Sisitipsi Muhammad Fauzan Lubis alias MFL alias Ozan terancam hukuman pidana penjara lima tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan Fauzan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam rilis kasus penangkapan vokalis band Sisitipsi itu di Polres Metro Jakarta Barat, Fauzan terlihat mengenakan 
baju tahanan berwarna hijau.

"Seseorang yang kami amankan dan kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka ialah MFL," ujar Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022.

Terdapat 2 TKP dalam dilakukannya penangkapan. Pertama, di Lobby Blok M Square, Melawai, Jakarta Selatan pukul 00.30 dini hari. TKP kedua adalah rumah tersangka di Jalan Asri Lama, Cipadu, Tangerang.

Adapun barang bukti ganja dan beberapa obat psikotropika yang disita dari TKP pertama,  di antaranya, 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20 gram, 5 setengah butir Xanax, 1/2 butir Dumolid, 1 butir Calmled Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep Dokter mengenai obat-obatan Psikotropika, dan satu mobil Honda Jazz Hitam. 

Gestur vokalis band jazz Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 18 Maret 2022. Ia ditangkap di sebuah kafe di Blok M, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Maret pada pukul 00.30 dini hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Dari rumah Fauzan di Tangerang, polisi menyita satu pack kertas vapir merk radja mas. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo mengatakan hasil urine MFL menunjukkan positif Ganja. "Hasil pemerikasaan urine terhadap tersangka MFL ini positif mengandung Tetra Hydro Canabinoid atau Ganja," ujarnya.

Muhammad Fauzan dikenakan Pasal 127 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

NIKEN NURCAHYANI | TD 

Baca juga: Polisi Pastikan Vokalis Sisitipsi Muhammad Fauzan Positif Pengguna Ganja

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus