Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Vonis berebut cinta

Istri muda dan tua, rokayah dan nirah berebut sua- mi, usri, untuk digilir. mereka berkelahi, yang mengakibatkan nirah meninggal. kini rokayah ditun- tut hukuman penjara 2 tahun.

6 Juli 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Istri muda dan tua berebut suami untuk digilir. Akibatnya, seorang tewas, lainnya masuk penjara. MUNGKINKAH lelaki bisa adil membagi cinta? Ternyata, tidak mungkin. Gara-gara gagal membagi cinta, Haji Usri, 70 tahun, kehilangan kedua istrinya, Nirah, 65 tahun, dan Rokayah, 22 tahun. Nirah terbunuh, sedangkan Rokayah, Kamis pekan lalu, diganjar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Jawa Barat, hukuman 1 tahun 6 bulan karena menyebabkan kematian Nirah. Ketika menikah untuk kedua kalinya dengan Rokayah, pada 1986, Usri berjanji akan menggilir kedua istrinya itu setiap tiga minggu. Ternyata, seperti biasanya, janji itu meleset. Pada akhir September lalu, Rokayah, yang belum dikaruniai anak, sudah tiga minggu tak didatangi suaminya itu. Wanita berkulit kuning dan bertubuh mungil itu tak tahan lagi dan mencari Usri ke kebun tehnya. Begitu ditagih istri mudanya, lelaki tua bertubuh tinggi itu kontan menyanggupi datang. "Nanti malam saya ke rumah kamu," katanya. Ternyata, lepas magrib, Usri belum juga muncul. Kesabaran Rokayah benar-benar habis. Ia nekat menjemput suaminya itu ke rumah marunya, Nirah. Tapi sekitar pukul 19.30, ia sampai di rumah Nirah. Ia mengendap-endap mendekati rumah Nirah. Rupanya, kedatangan marunya itu sudah diketahui Nirah. Wanita tua itu sengaja bersembunyi di kegelapan. Begitu Rokayah mendekati rumahnya, ia membentak. "Tak tahu malu, nyamperin lelaki," katanya. Rokayah, yang memang sudah panas, balik meradang. Pergumulan, saling cekik, cakar, dan jambak terjadi antara kedua wanita itu. Karena serunya perkelahian, mereka tercebur di kolam, dekat rumah. Akhirnya, Nirah yang gemuk tak kuasa membendung perlawanan Rokayah, yang lebih muda. Di empang yang dalamnya cuma sepaha itu, Nirah terjerembab. Setelah itu, tak peduli, Rokayah meninggalkan Nirah pulang ke rumahnya. Kepada bapaknya, Holi, ia mengaku habis berkelahi dengan Nirah. Esoknya, Usri kebingungan melihat istrinya yang sudah dinikahi 45 tahun mengambang di kolam. Ia berteriak-teriak minta tolong, lalu pingsan. Desa Padang Kemuliyan, Kecamatan Bojonggambir, Tasikmalaya, pun gempar. Berdasarkan pelacakan polisi, Holi ditangkap. "Saya disuruh mengaku sebagai pembunuhnya," kata Holi. Karena tidak ada bukti, Holi setelah ditahan tiga hari dilepas. Gantinya, Rokayah ditangkap. Kepada penyidik, Rokayah mengaku berkelahi dengan Nirah. Diduga akibat perkelahian itu korban tewas. Tudingan Holi itu dibantah Usri. Usri malah mengaku semangat hidupnya melorot sejak ditinggal Nirah. Bahkan, belakangan ini, sering pingsan mengingat kejadian itu. Di persidangan, ketika sandal milik Nirah ditunjukkan pada Usri, ia pingsan. Ketika ditanya TEMPO perihal pembunuhan itu, Usri yang bekas jawara mengucurkan air mata. "Cekcok antara mereka itu biasa. Tapi, kalau sampai membunuh, itu membuat saya tak habis pikir," kata Usri sambil menyeka air mata. Di persidangan perbuatan Rokayah memang terbukti. Ukuran bekas cekikan yang pada leher korban persis sama dengan kuku terdakwa. Visum Dr. Ronron Ruyihat dari Puskesmas Bojonggambir menyebutkan dari mulut korban terdapat satu liter air keruh bercampur darah. "Itu menandakan korban tewas karena dipukul, lalu tercebur ke kolam," kata Jaksa Soegianto yang menuntut hukuman 2 tahun penjara. Rokayah sendiri mengaku dan menyesali perbuatannya. Tapi, katanya, ia sebenarnya tak bermaksud membunuh marunya. Sebab, ketika meninggalkan korban, Rokayah yakin korban dalam keadaan hidup. "Saya berantam karena terpaksa, setelah saya dijambak, dan dipukul dengan senter. Tapi kini saya menyesal," kata wanita muda itu didampingi suaminya, Usri. WY, Achmad Novian, dan Ida Farida (Biro Bandung)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus