MURID dihukum guru, biasa. Kali ini, seorang guru sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Mojosari, Abdullah Zakir, 51 tahun, dihukum gara-gara berbuat kesalahan terhadap muridnya. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Abdullah telah berbuat tidak menyenangkan terhadap muridnya, Datang Utomo, 17 tahun, karena menahan ijazah (STTB) si murid. Akibatnya, hingga kini Utomo tak bisa melanjutkan pendidikannya ke SLTA. Gara-gara itu, Abdullah, Senin pekan lalu, divonis hakim 2 bulan penjara. Pada Juni tahun lalu, Abdullah membuat ketentuan yang aneh bagi Utomo. Meski anak itu telah lulus MTsN, ia tak bisa memperoleh ijaah. Abdullah mengharuskan Utomo mencari lebih dulu tanda tangan 24 orang guru untuk mendapatkan ijaahnya. Syarat itu perlu, menurut Abdullah, sebagai hukuman, karena Utomo sering bolos. Sebulan kemudian, Utomo berhasil mengumpulkan 23 tanda tangan. Tinggal satu lagi, tanda tangan Abdullah. Tapi Abdullah malah meminta Utomo mengulangi pengumpulan itu. Alasannya, Utomo mengumpulkan tanda tangan tidak didampingi orangtuanya. Tentu saja dalih ini membuat Utomo dan ayahnya, Nur Amin, jadi gusar. Apalagi, menurut guru-guru lain di sekolah itu, hukuman bagi Utomo tidak pada tempatnya. Sebab, selain absennya tercatat cuma empat kali, nilai-nilai Utomo pun tidak buruk. "Kalau memang anak saya sering bolos 'kan bisa lebih dulu diperingatkan. Bukannya setelah anak saya lulus, lantas dia main tahan begitu," ujar ayah tiga orang anak itu. Sebab itu, Amin, yang sehari-hari beternak ikan lele, menganggap ulah Abdullah hanya sekadar sentimen pribadi. Abdullah, katanya, sebenarnya ingin menuntut uang pengganti bibit ikan lele. Setahun sebelumnya, Abdullah pernah membeli bibit ikan lele dari Amin seharga Rp 100 ribu. Tapi bibit itu mati semua di kolamnya. Amin mengakui, secara kekeluargaan ia telah menyediakan blbit penggantinya, tapi tak juga diambil Abdullah. Ternyata, belakangan Abdullah membalas kerugiannya itu dengan menahan ijazah Utomo. Akibat tak ber-STTB, Utomo ditolak beberapa SLTA yang dilamarnya. Bahkan setelah satu semester belajar di SMEA Dharma Wiyata, ia dikeluarkan karena tak bisa menunjukkan STTB tersebut. "Saya sangat malu," ujar Utomo. Abdullah sendiri tetap menganggap penahanan ijazah itu sebagai hukuman bagi Utomo. Ia tak begitu peduli atas vonis 2 bulan terhadap dirinya. "Ibarat orang naik sepeda, sekali waktu 'kan bisa jatuh," kata Abdullah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini