Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis pelajaran sipir

Lp cipinang dan dua sipirnya basuki dan bambang kustomo dihukum membayar ganti rugi rp 1 juta kepada keluarga korban. kedua sipir menganiaya leman, 20, hingga tewas.

13 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NYAWA narapidana (napi) ternyata ada harganya. Belum lama ini Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, dan dua sipirnya, Basuki dan Bambang Kustomo, dihukum membayar ganti rugi Rp 1 juta kepada keluarga bekas napi almarhum Leman. Itu gara-gara kedua sipir tersebut menganiaya Leman, 20 tahun, hingga tewas. Pekan lalu, keputusan ganti rugi dari Mahkamah Agung (MA) itu diterima LBH Jakarta selaku kuasa hukum ayah Leman, Idris. Dirjen Pemasyarakatan Departemen Kehakiman, Prof. Baharuddin Lopa, dengan lapang dada mengakui keputusan itu sebagai pelajaran bagus bagi aparatnya. "Sekali-sekali, 'orang hukum', kalau memang bersalah, bolehlah dihukum. Ini untuk membuktikan asas kesamaan di depan hukum," kata Lopa, sewaktu buka bersama dengan kalangan pers di Departemen Kehakiman, Jumat malam pekan lalu. Pelajaran tersebut bagi kedua sipir tadi berarti juga pukulan berikutnya. Sebelumnya, akibat penganiayaan itu, Basuki dan Bambang divonis pengadilan pidana masing-masing 6 bulan penjara dalam masa percobaan setahun 6 bulan dan 3 bulan penjara dalam masa percobaan 6 bulan. Selain itu, kedua sipir yang selama belasan tahun mengabdi di LP dengan prestasi terhitung bagus itu sudah pula terkena hukuman intern berupa skors dan mutasi. Alkisah, pada 31 Januari 1986, berlangsung pertandingan sepak bola antarkaryawan LP Cipinang. Para napi, yang mendapat hiburan gratis itu, rupanya "lupa status" dan ikut mencemooh pegawai LP yang bermain jelek. Salah seorang pegawai yang terkena ejekan "tak senonoh" itu antara lain Basuki, 40 tahun, yang berbadan gemuk. Seusai pertandingan, Basuki mendatangi sel para napi yang diduga mengolok-oloknya tadi. Sekitar 17 napi, termasuk Leman, diinterogasinya. Leman diam seribu bahasa kendati ditanya terus sampai tiga kali. Akhirnya, "plak-plok", bogem mentah dan tendangan sepatu boot Basuki pun mendarat di sekujur tubuh Leman. Rekan Basuki, Bambang, 34 tahun, juga ikut melayangkan kopelrimnya ke badan korban. Walhasil, Leman terkapar. Kondisinya semakin lemah dan memburuk. Napi yang sedang menjalani hukuman 6 bulan penjara karena kasus pencurian itu pun dilarikan ke Rumah Sakit Polri di Kramat Jati. Akhirnya, pada 15 Februari 1986, di hadapan ibunya, Nyonya Sutinah, Leman, yang jebolan kelas dua sekolah teknik ini, meninggal dunia. Keluarga korban, Idris, rupanya penasaran. Usut punya usut, mereka mendapat kabar bahwa anaknya itu mati akibat dianiaya petugas. Melalui LBH Jakarta, Idris pun menuntut secara pidana, dan juga secara perdata berupa tuntutan ganti rugi Rp 104 juta lebih. Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang memeriksa perkara pidana Basuki dan Bambang, pada 1 Agustus 1987 memvonis kedua sipir itu dengan hukuman percobaan tadi. Tapi, pada 14 Maret 1988, pengadilan yang sama menolak gugatan Idris. Menurut majelis hakim yang diketuai Djainal Hakim, penganiayaan yang dilakukan kedua sipir itu hanya mengakibatkan luka-luka, tidak sampai mematikan. Kematian korban, katanya, lebih karena penyakit ginjal menahun yang diderita korban. Ternyata, pada 25 Juli 1988, pengadilan banding meralat keputusan itu. Menurut majelis hakim banding yang diketuai Nyonya E.D. Tobing-Nababan, sewaktu dianiaya, korban sedang menderita penyakit anemia, kurang gizi, dan ginjal. Nah, penganiayaan itu, kata majelis, mempercepat proses kematian Leman. Keputusan itu, pada 15 Desember l990, dikukuhkan MA. Hanya saja, ganti rugi yang semula dikabulkan pengadilan tinggi sebesar Rp 4,25 juta, oleh MA disusutkan menjadi hanya Rp 1 juta. Nilai Rp 1 juta tentu saja relatif "murah" untuk nyawa seseorang yang tak bersalah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus