Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Zaman mertua lawan menantu

Sinur mala boru hutahaean, 31, memperkarakan mertuanya, juliana boru hutahaean, 77 ke pengadilan. ia menuduh mertuanya menguasai harta mendianf suaminya. mahkamah agung memenangkan gugatan sinur.

13 April 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ZAMAN memang telah berubah. Mertua, di daerah mana pun di Indonesia, termasuk juga di Batak, biasanya sangat dihormati menantunya. Tapi, kini, bisa saja mertua menjadi lawan perkara si menantu. Misalnya, Sinur Mala boru Hutahaean, 31 tahun, tak tanggung-tanggung berperkara, bahkan mengalahkan mertuanya, Juliana boru Hutahaean, 77 tahun, sampai ke Mahkamah Agung. Sengketanya, apa lagi kalau bukan memperebutkan harta peninggalan mendiang suami Sinur, Sopar Napitupulu. Puncaknya, pada 7 Maret lalu, rumah yang didiami Juliana di Jalan S.M. Raja, Medan, dieksekusi pengadilan. Sebagai protes, nenek yang sudah menurunkan 12 cucu itu berguling-guling di depan rumah tersebut. Ia bahkan menyumpahi menantunya. Kejujuranku dibalas racun oleh menantuku," katanya berurai air mata. Pada 20 Maret lalu, si nenek membalas dengan cara mengadukan menantunya ke Poltabes Medan. Ia menuduh Sinur membuat keterangan palsu sehingga menang perkara di pengadilan. Akibat- nya, pekan-pekan ini, Sinur diperiksa polisi. Perang tanding itu bermula dengan meninggalnya Sopar pada 7 Agustus 1986. Melalui pengacara Posman Nababan, Sinur mendapat penetapan ahli waris dari Pengadilan Negeri Medan, yang memutuskan putra tunggal Sinur, Nover Bahara, sebagai ahli waris sah dari Sopar. Bermodalkan penetapan ini, Posman menggugat Juliana dan istri kedua Sopar, Rohani -- adik kandung Sinur -- ke meja hijau. Dalam gugatan itu, Sinur meminta hakim memutuskan bahwa semua harta peninggalan Sopar yang dikuasai tergugat senilai Rp 300 juta -- antara lain 4 rumah, 3 kios, 1 bis umum, dan 1 mobil Colt -- adalah milik Nover. Pada 14 Maret 1987, pengadilan mengabulkan gugatan Sinur dan mengesampingkan perkawinan Sopar dengan Rohani, karena tak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan. Sampai ke Mahkamah Agung, Sinur memenangkan perkara itu. Putusan itu pun dieksekusi. Namun, dalam tuduhan Juliana, yang didampingi pengacaranya Laudin Napitupulu dari LBH Medan, Sinur memberi keterangan palsu dalam perkara itu. Menurut Juliana, sebenarnya istri pertama Sopar adalah Refina boru Siagian, yang dinikahinya pada 1959 di Desa Sigumpar, Tapanuli Utara. Namun, menurut Juliana, ketika memohon penetapan ahli waris ke pengadilan, Sinur melampirkan surat keterangan perkawinannya dengan Sopar pada 28 Desember 1968 di Gereja HKBP Resor II Simpang Limun, Medan. Menurut Juliana, surat keterangan itu palsu. "Mereka tak pernah diberkati Gereja," kata Juliana. Karena itu, menurut Laudin, penetapan ahli waris itu jadi "cacat". Selain itu, Laudin juga menuduh pengadilan tak meneliti mana saja harta gono-gini itu. Misalnya, rumah di Jalan Pintu Air dan Jalan S.M. Raja itu, jelas milik Juliana. "Sertifikatnya atas nama Juliana, kok," katanya. Begitu pula mobil Colt tersebut, yang BPKB dan STNK-nya atas nama orang lain. Tapi Sinur ngotot bahwa perkawinannya dengan Sopar tetap sah. Menurut Sinur, suaminya memang pernah dikucilkan Gereja karena kawin dengan Bottor, padahal belum bercerai dengan Refina. Untuk itu, mereka menempuh cara yang lazim dalam hukum Gereja HKBP, yakni manopoti dosa alias minta maaf pada Gereja hingga Gereja memberkatinya. Mana yang benar? Pekan ini Poltabes Medan, yang mengusut perkara itu, berniat memanggil Pendeta R.H. Sihombing, yang mengeluarkan surat keterangan kawin itu. Bersihar Lubis dan Sarluhut Napitupulu (Medan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus