Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Pelaku Penyiraman, Novel Baswedan Ucapkan Selamat ke Jokowi

Novel Baswedan menilai persidangan kasus penyiraman air keras itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena banyak kejanggalan selama prosesnya

17 Juli 2020 | 09.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi undangan Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Komisi Kejaksan meminta keterangan Novel Baswedan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat mengenai kejanggalan tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan perkara penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengucapkan selamat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas vonis dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis yang dinilai tak sesuai. Menurut Novel, Jokowi berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi dan siap melakukannya lagi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” kata Novel lewat akun Twitternya @nazaqistsha, Jumat, 17 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Rahmat Kadir 2 tahun penjara dan Ronny Bugis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti melakukan penyiraman air keras ke wajah Novel.

Sejak awal, Novel maupun kelompok masyarakat sipil menganggap persidangan itu hanya sandiwara. Keyakinan itu muncul karena Novel melihat banyak kejanggalan selama proses penyidikan hingga persidangan. Misalnya, soal saksi dan bukti yang tidak dihadirkan ke persidangan.

Anggota tim advokasi kasus Novel, Fatia Maulidiyanti menilai persidangan hanya digelar untuk membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa. Tujuannya, untuk menyembunyikan aktor intelektual di balik penyerangan tersebut.

Novel berkata sudah lama mendapatkan informasi dari berbagai sumber, bahwa vonis untuk para pelaku penyiraman air keras tidak akan lebih dari dua tahun. Ia mengatakan dari sidang ini dapat ditarik kesimpulan, bahwa Indonesia adalah negara yang berbahaya bagi yang ingin memberantas korupsi.

“Sandiwara telah selesai sesuai dengan skenarionya. Poin pembelajarannya adalah Indonesia benar-benar berbahaya bagi orang yang berantas korupsi,” ujar dia.


Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus