DENGAN pertimbangan, bahwa dia "tidak hanya menyinggung perasaan
umat beragama Islam, tapi juga telah menipu umat Kristen," Yusuf
Roni (33 tahun) dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan
subversi. Serangkaian perbuatannya, menurut majelis hakim
pimpinan Ruwijanto SH, menimbulkan kegoncangan, perpecahan dan
kegelisahan dalam masyarakat luas. Untuk itu Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, 19 Juli lalu, menghukumnya 6 tahun penjara potong
tahanan.
Dengan mengaku berpendidikan pesantren, mahasiswa fakultas
syariah dari sebuah universitas Islam di Bandung sarjana bahasa
Arab, pernah jadi dewan juri MTQ dan Wakil Sekretaris Jenderal
Organisasi Islam se Dunia, Abubakar Mashur Yusuf Roni diterima
baik diberbagai gereja sebagai pemeluk agama Kristen yang
"berbobot". Juga, "risalah kesaksian mengapa saya memilih
Kristus sebagai Juru Selamat"-nya, beredar dalam bentuk tulisan
maupun rekaman pita-kaset. Ditambah lagi dengan "pengakuannya",
melakukan pembakaran gereja di Jawa Barat -- katanya hal itu
dilakukannya karena ajaran Islam yang fanatik. Dari semua ini
Yusuf Roni berhasil mengambil hati para jemaat gereja.
Dengan mengutip salah sebuah firman Tuhan dari 10 firman Allah
kepada Musa, "janganlah mengucapkan saksi dusta sesamamu," Jaksa
Antonius Suyata membuktikan kebohongan pelbagai pengakuan Yusuf
Roni sebelum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Hakim
juga berpendapat demikian. Yusuf Roni, yang mengaku keturunan
ningrat dari Palembang, ternyata bukan mahasiswa fak. syariah,
bukan sarjan. bahasa Arab, tak pernah jadi juri MTQ tingkat
nasional, apalagi menjabat sekjen suatu organisasi Islam Dunia.
Tentang pembakaran gereja juga hanya isapan jempol belaka.
Kesaksian Stefanus Damaris, pendeta dari Bandun misalnya,
menyangkal ada pembakaran gereja di Majalaya pada 1967 seperti
dikatakan Yusuf Roni. Ayat-ayat Al-Qur'an yang dikutipnya dalam
berbagai kesempatan kesaksian di gereja, terbukti diterjemahkan
secara ngawur. Misalnya, ayat "tuntunlah kami pada jalan yang
lurus" dari surat Al-Fatihah, diterjemahkan jadi "jalan
kebenaran dan hidup, seorangpun tidak sampai kepada Bapa kecuali
melalui aku."
Disamping mengelabuhi penganut agama Kristen, jelas perbuatan
Yusuf Roni mengundang protes kalangan Islam. Misalnya, berbentuk
surat-gelap yang banyak diterima Gereja Marantha di Surabaya,
yang minta agar Yusuf Roni diserahkan untuk diadili. Perpecahan,
kegoncangan dan kegelisahan yang menurut hakim disadari oleh
Yusuf Roni sendiri, dinilai pengadilan bersifat politik dan
merupakan unsur pokok dari rumusan delik kejahatan subversi.
Yang meringankan, menurut majelis, dalam persidangan Yusuf Roni
menyatakan penyesalannya, bahkan minta maaf kepada umat Islam
dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa
yang tidak mau didampingi pembela ini, menyatakan menolak
putusan hakim dan naik banding.
Siapa Yusuf Roni? Masih tidak jelas. Di sebuah gedung DPRD di
sebuah kabupaten di Jawa Barat dia pernah mengaku sebagai
mualaf, seorang Jepang yang beragama Shinto dan masuk Islam,
dan sempat pula mengundang simpati pendengar ceramahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini