Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Vonis Untuk Sang Mualaf

Yusuf Roni dinyatakan bersalah melakukan subversi oleh PN Jakarta Pusat. Mengaku sebagai mualaf. Seorang Jepang beragama Shinto & masuk Islam. Sempat mengundang simpati pendengar ceramah-ceramahnya. (hk)

28 Juli 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN pertimbangan, bahwa dia "tidak hanya menyinggung perasaan umat beragama Islam, tapi juga telah menipu umat Kristen," Yusuf Roni (33 tahun) dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan subversi. Serangkaian perbuatannya, menurut majelis hakim pimpinan Ruwijanto SH, menimbulkan kegoncangan, perpecahan dan kegelisahan dalam masyarakat luas. Untuk itu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 19 Juli lalu, menghukumnya 6 tahun penjara potong tahanan. Dengan mengaku berpendidikan pesantren, mahasiswa fakultas syariah dari sebuah universitas Islam di Bandung sarjana bahasa Arab, pernah jadi dewan juri MTQ dan Wakil Sekretaris Jenderal Organisasi Islam se Dunia, Abubakar Mashur Yusuf Roni diterima baik diberbagai gereja sebagai pemeluk agama Kristen yang "berbobot". Juga, "risalah kesaksian mengapa saya memilih Kristus sebagai Juru Selamat"-nya, beredar dalam bentuk tulisan maupun rekaman pita-kaset. Ditambah lagi dengan "pengakuannya", melakukan pembakaran gereja di Jawa Barat -- katanya hal itu dilakukannya karena ajaran Islam yang fanatik. Dari semua ini Yusuf Roni berhasil mengambil hati para jemaat gereja. Dengan mengutip salah sebuah firman Tuhan dari 10 firman Allah kepada Musa, "janganlah mengucapkan saksi dusta sesamamu," Jaksa Antonius Suyata membuktikan kebohongan pelbagai pengakuan Yusuf Roni sebelum menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara. Hakim juga berpendapat demikian. Yusuf Roni, yang mengaku keturunan ningrat dari Palembang, ternyata bukan mahasiswa fak. syariah, bukan sarjan. bahasa Arab, tak pernah jadi juri MTQ tingkat nasional, apalagi menjabat sekjen suatu organisasi Islam Dunia. Tentang pembakaran gereja juga hanya isapan jempol belaka. Kesaksian Stefanus Damaris, pendeta dari Bandun misalnya, menyangkal ada pembakaran gereja di Majalaya pada 1967 seperti dikatakan Yusuf Roni. Ayat-ayat Al-Qur'an yang dikutipnya dalam berbagai kesempatan kesaksian di gereja, terbukti diterjemahkan secara ngawur. Misalnya, ayat "tuntunlah kami pada jalan yang lurus" dari surat Al-Fatihah, diterjemahkan jadi "jalan kebenaran dan hidup, seorangpun tidak sampai kepada Bapa kecuali melalui aku." Disamping mengelabuhi penganut agama Kristen, jelas perbuatan Yusuf Roni mengundang protes kalangan Islam. Misalnya, berbentuk surat-gelap yang banyak diterima Gereja Marantha di Surabaya, yang minta agar Yusuf Roni diserahkan untuk diadili. Perpecahan, kegoncangan dan kegelisahan yang menurut hakim disadari oleh Yusuf Roni sendiri, dinilai pengadilan bersifat politik dan merupakan unsur pokok dari rumusan delik kejahatan subversi. Yang meringankan, menurut majelis, dalam persidangan Yusuf Roni menyatakan penyesalannya, bahkan minta maaf kepada umat Islam dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa yang tidak mau didampingi pembela ini, menyatakan menolak putusan hakim dan naik banding. Siapa Yusuf Roni? Masih tidak jelas. Di sebuah gedung DPRD di sebuah kabupaten di Jawa Barat dia pernah mengaku sebagai mualaf, seorang Jepang yang beragama Shinto dan masuk Islam, dan sempat pula mengundang simpati pendengar ceramahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus