Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Bareskrim Buka Opsi Ambil Alih Kasus Laporan Terhadap Guru Besar IPB Soal Perhitungan Kerugian Korupsi Timah

Ormas di Bangka Belitung melaporkan Guru Besar IPB Bambang Hero Saharjo soal perhitungan kerusakan lingkungan di korupsi timah.

5 Februari 2025 | 17.57 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Birgadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro menjelaskan perkembangan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen dalam kasus pagar laut Tangerang, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 3 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memberi asistensi Polda Bangka Belitung (Babel) terkait penanganan laporan terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo oleh ormas setempat. Ahli lingkungan itu dipolisikan atas perhitungannya terkait kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami baru terima surat tadi, pengaduan baru kami terima tadi, prosesnya kayaknya masih lidik, masih penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani Raharjo Puro melalui keterangan resmi, pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bareskrim Polri membuka peluang untuk mengambil alih perkara tersebut. Djuhandani menjelaskan bahwa jika memang Polda Babel mengalami kesulitan dalam menangani perkara tersebut, maka kasus akan ditarik ke Bareskrim.

“Kalau memang itu pertimbangan berbagai macam kesulitan dan lain sebagainya, Polda Babel ada kesulitan perkara tersebut akan kami tarik ke Bareskrim,” ujar dia.

Dia menambahkan, mekanisme pengambilalihan akan dilakukan melalui gelar perkara. Menurut Djuhandani, hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa memang urgensi penarikan perkara memang harus dilakukan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persaudaraan Pemuda Tempatan (Perpat) Provinsi Kepulauan Babel melaporkan Bambang Hero Saharjo ke polisi atas dugaan kejanggalan hasil perhitungan kerugian negara dari sektor lingkungan, yang jadi dasar penanganan korupsi timah. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Babel, pada Rabu, 8 Januari 2024.

Ketua Perpat Babel, Andi Kusuma, mengatakan ada beberapa alasan dia membuat laporan polisi itu. Salah satunya terkait status Bambang Hero yang bukan ahli keuangan negara.

"Yang bisa menghitung kerugian negara adalah ahli keuangan, bukan Bambang Hero yang cuma ahli lingkungan," ujar Andi Kusuma. "Saat persidangan, bahkan dia berkata, malas menjawab pertanyaan yang ditujukan kepadanya. Padahal sudah disumpah."

Menurut Andi, kejanggalan yang paling terlihat adalah perhitungan kerusakan lingkungan akibat pertambangan di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah seluas 170,3 ribu hektar. Dia mengatakan, yang bekerja di dalam IUP bukankah sudah ada izin, diawasi, hingga membayar jaminan reklamasi yang nilainya tidak sedikit. 

"Kalau seperti ini diterapkan di industri pertambangan seluruh Indonesia terutama batubara dan nikel, semua penambangan baik itu penambangan rakyat atau korporasi bisa kena pidana korupsi lingkungan meski telah bekerja di dalam IUP," tuturnya.

Selain itu, Perpat Bangka Belitung juga mempersoalkan Bambang Hero yang mengambil sampel hanya dari foto satelit melalui aplikasi gratisan. Perpat mempertanyakan akurasi data tersebut. 

"Kami minta buktikan apa dasar audit investigasi, status legal dan aliran dana keuangannya. Berapa banyak pohon dan lahan yang dirusak, di mana lokasi dan siapa pelakunya. Harus jelas disampaikan," ujar dia.

Bila benar kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat korupsi timah mencapai Rp 271 triliun, kata Andi, Perpat Bangka Belitung ingin uang itu dikembalikan ke daerah agar bisa dinikmati masyarakat setempat. "Tapi untuk melihat kebenaran harus dibuktikan, dalam hal putusan saja jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun," katanya.

Dia mengatakan tetap mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korps kejaksaan. Namun, dia meminta proses penanganan harus sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

Servio Maranda berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus