Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Tak Bisa Akses Hasil Ekshumasi Afif Maulana, Ombudsman RI Undang Polda Sumbar Pekan Depan

Ombudsman RI telah dua kali bersurat secara formal kepada Polda Sumbar untuk meminta hasil ekshumasi Afif Maulana. Tak pernah diberikan.

5 Februari 2025 | 18.21 WIB

Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13  tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.
material-symbols:fullscreenPerbesar
Suasana ekshumasi atau pembokaran makam Afif Maulana bocah 13 tahun di TPU Tanah Sirah, Kelurahan Tanah Sirah Piai Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis 8 Agustus 2024. Pembongkaran dan autopsi dilakukan oleh lima orang dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI). Foto : TEMPO/Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI akan mengundang Polda Sumbar ke Jakarta untuk membahas soal kasus kematian Afif Maulana. Menurut rencana, pertemuan itu dijadwalkan pada pekan depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ombudsman akan meminta Polda Sumbar memberi keterangan, data pendukung penyelidikan dan hasil ekshumasi tentang kematian Afif Maulana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Undangan ini sebagai respons Ombudsman atas sikap Polda Sumbar yang menghentikan kasus tersebut, dan tidak digubrisnya surat permohonan mereka atas permintaan data penyebab kematian Afif.

“Undangan kami sampaikan minggu ini, untuk pertemuan minggu depan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Hukum Ombudsman, Siti Uswatun Hasanah, Rabu, 5 Februari 2025.

Polda Sumbar mengumumkan penghentian penyelidikan  pada 31 Desember 2024. Banyak pihak mengkritik keputusan itu. Mereka masih sanksi penyebab kematian Afif dikarenakan jatuh dari jembatan.

Berdasarkan keterangan resmi polisi, bocah 13 tahun itu meninggal karena jatuh dari jembatan Kuranji saat menghindar dari razia tawuran. Namun keluarga korban termasuk Ombudsman menyanksikan kesimpulan tersebut.

Sampai hari ini Ombudsman tidak bisa mengakses hasil ekshumasi dari Afif. “Kalau tidak bisa kami lihat hasilnya wajar orang curiga yang diduga melakukan kesalahan personel, karena yang menangani mereka.”

Ombudsman telah bersurat secara formal dua kali ke Polda Sumbar. Pertama pada 30 Juli 2024 dan  kedua pada 1 Oktober 2024. Permintaan jawaban secara informal menurut Siti sudah tidak terhitung.

Polda Sumbar sempat membalas surat pertama, tapi surat itu dianggap tidak menjawab persoalan. Diantaranya, permintaan rekaman CCTV, administrasi penyelidikan dan hasil autopsi, tidak diberikan.

Dalam balasan surat pertama, Polda Sumbar hanya mengatakan visum telah dilakukan  dan hasilnya sudah keluar. 70 saksi juga sudah diperiksa. “Tapi hasilnya apa nggak dikasih tahu, siapa yang diperiksa nggak tahu,” ujar dia.

Foto Afif setelah meninggal yang Ombudsman dapat, Afif mengalami luka cukup parah di bagian punggung, sementara luka di bagian kepala tidak begitu parah. Foto itu ditunjukkan Siti kepada Tempo saat ditemui di Gedung Ombudsman RI pada 15 Januari 2024.

Dari informasi yang mereka terima dari seorang dokter forensik kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bila seseorang jatuh dari ketinggian 15 meter, yang jatuh lebih dulu seharusnya kepala.

Meski tidak menerima hasil ekshumasi, dari teori tersebut Ombudsman menilai ada kejanggalan antara luka yang dialami Afif dan kesimpulan hasil ekshumasi, karena seharusnya bagian kepala Afif yang mengalami luka cukup berat. 

Dalam surat kedua, Ombudsman kembali meminta data administrasi pendukung penyelidikan dan  hasil ekshumasi Afif Maulana. Namun tidak ada balasan. Tidak hanya Ombudsman yang tidak direspons

Menurut Siti, Lembaga lain seperti Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kompolnas juga tidak diberikan. “Responnya mereka mengundang jejaring di Sumbar termasuk perwakilan ombudsman. Di sana dijelaskan kami dianggap kebabalasan  meminta data dukung administrasi penyelidikan. Padahal Ombudsman punya wewenang,” ujar dia. 

Jihan Ristiyanti

Jihan Ristiyanti

Lulusan Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2021 dan bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus