Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wahyudin, guru ngaji di Ciledug, Kota Tangerang, mencabuli puluhan muridnya sejak tahun 2017. Dia ditangkap di Kabupaten Serang, Banten pada Rabu, 29 Januari 2025 setelah melarikan diri dari rumahnya yang berada di Kampung Dukuh RT 001/RW 002 Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perlu kami garis bawahi bahwa tersangka W alias I, berdasarkan keterangan yang ada, telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan per hari ini, jumlah korban Wahyudin yang telah melapor mencapai 20 orang. Sebanyak 19 orang di antaranya anak-anak dan satu orang dewasa. Seluruh korban pencabulan Wahyudin adalah murid mengaji berjenis kelamin laki-laki.
"Modus operandi tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka dalam kondisi sakit, dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani korban ataupun anak-anak, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Wira.
Wahyudin mengiming-imingi para korban dengan ponsel pintar, rokok, makanan, internet gratis, hingga uang. Dia menggunakan hal-hal tersebut untuk melakukan perbuatan bejatnya.
"Setelah selesai melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang yang bervariatif antara Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu," kata Wira.
Wira menyebutkan, laki-laki kelahiran Tangerang, 20 Februari 1984 itu sehari-hari berkedok sebagai ustad. Dia mengajar mengaji di rumahnya, mengumpulkan anak-anak dan melakukan pencabulan.
Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit gawai milik Wahyudin, satu buah kartu ATM BNI, uang tunai Rp 21.065.000, dua helai baju koko, dua helai sarung, satu peci, dua helai kaos, dan satu helai celana. Dia dijerat dengan Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Dengan ancaman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun, serta denda paling banyak sebanyak Rp 5 miliar," ujar Wira.
Pilihan Editor: Modus Pencabulan terhadap Empat Anak oleh Guru Ngaji di Ciledug