Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo meringkus Y, 43 tahun, warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Saat ini korbannya diketahui ada empat anak, salah satunya berinisial B1, 16 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polresta Solo, Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengemukakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan itu berawal dari laporan ibu korban B1 kepada polisi. Awalnya, pada sekitar bulan Agustus 2024, ibu korban B1 merasa curiga dengan anaknya yang sering meminta mangga muda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemudian ibu korban meminta tolong kepada kakak korban untuk membeli test pack. Selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan. Sesampainya di rumah, korban di-test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya. Hasilnya, ternyata korban positif hamil.
Kakaknya pun menanyakan siapa yang menghamili. Korban pun mengakui yang melakukan persetubuhan itu adalah pelaku, Y, yang merupakan paman korban yang biasa di panggil “ayah” oleh korban. Dari situlah Y pun dilaporkan kepada polisi.
"Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antara pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ia mengungkapkan saat kali pertama kali ditanya, pelaku mengelak kalau dirinya sudah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban. Namun, saat dilakukan penyelidikan terhadap korban dan korban mengakui sudah sering dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku hingga hamil.
Atas pengakuan korban tersebut, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Dari penyidikan lebih lanjut, akhirnya terbuka bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 orang.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sudah sering kali dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku pada saat situasi rumah sedang sepi," tutur dia.
Lebih lanjut ia mengungkapkan empat orang korban dari perbuatan pelaku, rata-rata masih berumur belasan tahun dan masih berstatus pelajar saat pelaku melakukan aksinya.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming-iming setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000 serta memaksa korban.
"Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban B1 sejak bulan Mei 2022 hingga 20 Juli 2024 sehingga korban hamil," kata dia.
Selain itu pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap dua korban lain lagi dengan cara meraba bagian atas korban di alas karet daerah Polokarto, Sukoharjo dengan modus diajak main serta diajari naik sepeda motor.
Atas perbuatannya, Iwan menyebutkan pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.