Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Warga Penerima Ganti Rugi Tol Getaci Mengaku Diminta Setor Jatah ke Perangkat Desa

Warga Garut penerima ganti rugi proyek Tol Getaci mengaku diminta 2,5 persen dari uang yang diperoleh oleh perangkat desa

29 Februari 2024 | 17.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto udara akses Tol Gedebage di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 23 Desember 2023. Guna mengurai kepadatan kendaraan yang kerap kali terjadi terjadi di exit Tol Cileunyi saat libur panjang, PT Jasa Marga (Persero) menambah waktu akses Tol Gedebage yang semula dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, mulai 22 Desember 2023 menjadi pukul 06.00 hingga pukul 22.00 WIB. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Garut - Pencairan dana ganti rugi untuk pembangunan tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga dipotong oleh pemerintah setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena merasa dirugikan, warga Desa Margacinta, Kecamatan Leuwigoong, melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daerah Margacinta ini mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 53 miliar dengan luas tanah sekitar 10 hektare yang berada di 164 bidang tanah milik warga.

"Saat ini sedang ditangani oleh tim saber pungli," ujar Dian yang mengaku keluarganya diminta uang oleh pihak perangkat Desa Margacinta, kepada Tempo, Kamis, 29 Februari 2024.

Dia mengaku empat orang anggota keluarganya didatangi perangkat desa pada awal Desember 2023, usai pencairan dana ganti rugi. Bahkan salah satunya yang berinisial ENJ diminta sebesar Rp 97 juta dari total pencairan sebesar Rp 1,3 Miliar. Sementara yang lainnya diminta sebesar 2,5 persen dari total uang yang diperoleh warga.

Dian mengatakan keluhan warga ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Garut pada 11 Januari 2024, tetapi tidak juga mendapatkan tanggapan. Warga pun berusaha mengadukan keluhannya ke Mabes Polri, melalui website www.dumaspresisi.polri.go.id, pada awal Februari kemarin.

Semua bukti pungutan baik berupa rekaman maupun tulisan disampaikan ke Polisi melalui website tersebut. "Setelah tiga hari bukti dilengkapi, baru ada telpon dari Mabes Polri dan langsung ditanggapi," ujar Dian.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Kepolisian Resort Garut, Ajun Komisaris Besar Rohman Yonky Dilatha, tidak memberikan tanggapan terkait tidak ditanggapinya laporan pungli yang dialami warga Desa Margacinta. Pesan singkat yang dikirim Tempo melalui WhatsApp, belum mendapatkan balasan dari Rohman.

Sementara itu, Sekretaris Desa Margacinta, Dimiyati, membantah adanya kewajiban setoran ke Pemerintah Desa dari warga penerima ganti rugi lahan tol. Dia menuduh tudingan itu sengaja dilontarkan oleh sekelompok orang yang tidak menyukai aparatur pemerintah desa.

"Itu (pungli) tidak benar, apalagi harus memaksa warga setor ke Desa. Kalau pun ada yang memberi ke kami itu seikhlasnya dan itu juga tidak semua memberi ke kami," ujarnya singkat.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, ruas tol Gedebage-Tasikmalaya-Ciamis (Tol Getaci) memiliki panjang 108,3 kilometer. Adapun, nilai investasi sebesar Rp37,64 triliun. Mulanya, jalan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) ini dicanangkan akan melintas di dua provinsi yakni Jawa Barat sepanjang 171,40 km dan Jawa Tengah sepanjang 35,25 km dengan total panjang 206,65 km.  

Secara lebih rinci, Tol Getaci terdiri dari 4 seksi yakni Seksi 1 Junction Gedebage – Garut Utara (45,20 km), seksi 2 Garut Utara - Tasikmalaya (50,32 km), seksi 3 Tasikmalaya – Patimuan (76,78 km), dan seksi 4 Patimuan – Cilacap (34,35 km). 

Pembangunan Tol Getaci ini diperkirakan akan menghabiskan biaya investasi sekitar Rp56,20 triliun dan masa konsesi selama 40 tahun yang terhitung sejak penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus