Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Saya Minta Perlindungan Kapolri

Windu Aji disebut-sebut sebagai pengusaha di balik tambang nikel ilegal di Sulawesi Tenggara. Apa penjelasannya?

5 Februari 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Windu Aji Sutanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

NAMANYA disebut-sebut berada di balik penambangan nikel ilegal di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Windu Aji Sutanto, 47 tahun, pengusaha asal Brebes, Jawa Tengah, memimpin tim relawan pemenangan Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Pemilik saham mayoritas PT Lawu Agung Mining ini menjadi kontraktor penambangan nikel di wilayah konsesi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada 2022-2025. PT Lawu mendelegasikan mandat itu ke puluhan perusahaan lain yang langsung menambang meski Antam belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perusahaan Windu Aji bersengketa dengan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, milik adik ipar politikus Partai NasDem Akbar Faizal, yang dikalahkan Antam dalam perebutan konsesi Blok Mandiodo. Windu menawarkan agar PT KMS menjadi kontraktor, tapi Antam menolaknya. Menurut Akbar, Windu Aji acap menyebut nama Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pejabat yang berada di belakang perusahaannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa benar pengakuan Akbar Faizal itu?
Saya tidak pernah berbicara PT Lawu milik Pak Kapolri. Saya hanya minta perlindungan Kapolri karena kami mau berinvestasi. Investasi kami gede banget dan sampai sekarang belum balik.

Tapi benar Anda bertemu dengan Akbar Faizal untuk berbicara tentang nikel?
Saya ingin ngomong baik-baik. Negara sedang butuh duit. Ya, sudah kita sama-sama jadi kontraktor Antam saja. Yang punya hak jual nikel, kan, Antam. Dia tanya harga. Saya jawab negosiasi US$ 17-18 per ton. Akbar bilang, kok, rendah sekali.

Dia ingin seperti apa?
Maju sendiri. Pada waktu itu saya bilang, kalau ente mau maju sendiri, saya bantu supaya jadi kontraktor utama di Antam. Jadi kontraktor utama di Antam itu susah. Syaratnya banyak. Begitu dia mau masuk ke Antam enggak bisa, dia marah ke saya. Dipikirnya saya menghalangi-halanginya. 

Kalau cerita Anda merebut wilayah konsesi PT KMS seperti apa?
Saya tidak merampas area KMS 27. Saya ini hanya tukang cangkul Antam. Buruh. Begitu ada hasil kerja, dibayar. Kami tergabung dalam kerja sama operasi Mandiodo-Tapuemea-Tapunggaya dan Antam dengan kontrak 2022-2025. Total ada lebih dari 7 juta ton nikel yang mesti kami produksi. 

Kami menemukan penambangan ilegal di kawasan hutan. Apakah Antam sudah punya IPPKH?
Antam ini perusahaan yang enggak bisa berbisnis. Menempatkan diri sebagai raja. Saat itu ada suara dari orang Antam minta tolong ke saya agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan IPPKH. Saya bilang, kalau itu diperlukan oleh Antam, tulis surat resmi ke Lawu. Tapi sampai sekarang enggak ada surat itu, makanya saya enggak bantu mengurus IPPKH.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Berkarier di Tempo sejak 2013, alumni Universitas Brawijaya ini meliput isu korupsi dan kriminal. Kini redaktur di Desk Hukum majalah Tempo. Fellow program Investigasi Bersama Tempo, program kerja sama Tempo, Tempo Institute, dan Free Press Unlimited dari Belanda, dengan liputan mengenai penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan sawit yang melibatkan perusahaan multinasional. Mengikuti Oslo Tropical Forest Forum 2018 di Norwegia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus