Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang buntung karena valas

Agustinus syarif menggugat panin bank ke pn jakarta pusat. ia kalah main valas rp 275 juta dan 91. 651 dolar singapura. pengacara tergugat & penggu- gat kecewa.hakim memanggil kliennya ke pengadilan.

9 November 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seorang nasabah menggugat Panin Bank gara-gara kalah main valas. Perlukah hakim memanggil langsung pihak yang bersengketa? PERMAINAN valas di bank-bank swasta, selain pernah menjebol Bank Duta Rp 780 milyar, juga bisa membangkrutkan nasabah. Buktinya, setelah seorang nasabah, Nyonya Sehati, menggugat Bank Duta karena kalah Rp 7,8 milyar (TEMPO, 22 September), kini giliran Agustinus Syarif menggugat Panin Bank ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Agustinus, gara-gara bujukan pihak Panin ia kalah Rp 275 juta dan 91.000 dolar Singapura. Perkara gugatan Agustinus, pada sidang Kamis pekan lalu, bertambah seru. Sebab, secara mengejutkan, Hakim Ketua Haji Robinson Saragih memutuskan memanggil dan menghadirkan pribadi penggugat dan tergugat langsung pada sidang yang dijadwalkan berlangsung Kamis pekan ini. Putusan Saragih itu mengejutkan para pengacara kedua pihak yang bersengketa karena belum pernah terjadi dalam sejarah hukum acara perdata pribadi-pribadi dipanggil ke sidang. "Saya kecewa sekali dengan putusan hakim ketua itu," keluh pengacara Panin Bank, Soedjono. Kebijaksanaan Saragih itu dinilainya tak lazim. Pengacara O.C. Kaligis, yang mewakili tergugat Agustinus, juga menyatakan keheranannya. Dalam hukum acara perdata, yang mengacu pada HIR, menurut Kaligis, sudah jelas aturan mainnya. Pihak yang bersengketa dapat diwakili pengacara dalam persidangan. "Logikanya jelas, kalau yang bersengketa perusahaan, apa perlu seluruh direksi hadir pada acara sidang? Lazimnya kan cukup diwakilkan pada seorang pengacara saja." Sengketa yang menyeret Panin Bank ke pengadilan bermula pada 18 Februari 1991. Waktu itu, Agustinus, sebagai nasabah, mengaku tergiur oleh bujukan account executive (AE) Panin Bank, Zir Hendri, Hadi Husein, dan Silvester Tenges, untuk ikut bermain valuta asing (valas). "Saya sebenarnya tak begitu tahu soal valas, tapi karena bujukan AE, saya jadi ikut tertarik," kata Agustinus. Karena itu, ia menandatangani perjanjian ikut dalam perdagangan valas (foreign exchange trading) dengan jaminan depositonya di bank itu. Menurut perjanjian itu, mata uang yang dipakai dalam transaksi valas adalah poundsterling, mark Jerman, franc Swiss, yen, dolar Selandia Baru, dan dolar Australia. Untuk memulai permainan, diperlukan margin deposit minimal sebesar US$ 5.000. Jumlah ini harus ada di margin deposit Agustinus setiap kali para AE hendak memainkannya. "Saya tidak tahu-menahu bagaimana prosesnya. Yang pasti, setiap kali AE datang memberikan statement harian, saya harus menyetor lagi sejumlah uang dari deposito saya," tutur Agustinus. Ternyata bahwa selama empat bulan (Februari sampai Juni 1991), margin deposit milik Agustinus selalu pada posisi nol dolar. Artinya, Agustinus tidak memenuhi syarat untuk bisa bermain valas. Menurut Kaligis, itu juga berarti deposito Agustinus tak pernah dipakai untuk permainan tersebut. Anehnya, walau margin deposit Agustinus kosong, selama empat bulan itu permainan valas atas namanya berjalan terus. Selama empat bulan itu pula, permainan valas atas nama Agustinus boleh dikatakan selalu loss, paling sedikit setiap transaksi kalah US$ 1.200. Hanya dua transaksi yang menghasilkan keuntungan, yaitu pada 6 Maret untung US$ 294 dan 11 Maret untung US$ 50. Karena permainan ini, Agustinus dirugikan Rp 275 juta dan 91.651 dolar Singapura. Berdasarkan ini, ia menuntut Panin Bank agar mengganti kerugiannya itu, ditambah bunga 24% per tahun, plus kerugian materiil Rp 1 milyar. Kaligis menuduh Panin Bank telah menjalankan margin trading di luar semestinya. "Mereka telah melanggar banyak ketetapan dan peraturan Bank Indonesia, tentang margin trading dan foreign exchange trading," katanya. Panin Bank dinilai tak mengindahkan peraturannya sendiri. Misalnya, saat loss sudah mencapai US$ 1.500, seharusnya Agustinus dipanggil karena sudah mencapai call margin level, tapi nyatanya didiamkan saja. Permainan tetap dilanjutkan. Malah, saat cut loss sudah harus dilakukan, Agustinus belum dipanggil. "Perlindungan nasabah dalam hal cut loss tidak berjalan," kata Kaligis. Meski kerugian terus berjalan, tetap saja Agustinus menandatangani transaksi depositonya untuk ditaruh sebagai margin deposit. "Habis bagaimana? Para AE itu pintar sekali meyakinkan saya bahwa nanti bakal untung," ujar Agustinus, lugu. Selain itu, ketika Agustinus hendak menyetop permainan itu, katanya, permintaannya tak dipedulikan para AE Panin Bank. "Mereka tetap meneruskan permainan," katanya. Pihak Panin Bank yang dihubungi TEMPO tak mau berkomentar. "Yang menyangkut materi perkara lebih baik saya no comment," kata Soedjono. Alasannya, dalam perkara perdata, masing-masing berusaha mencari kiat tersendiri untuk memenangkan perkaranya. Kalau dibeberkan, ia khawatir strateginya akan dibaca lawan. Karena strategi pula, Soedjono kecewa tatkala secara tak terduga Saragih memutuskan untuk memanggil langsung pribadipribadi yang bersengketa. Ia khawatir kalau kliennya itu tak bisa menangkis cecaran hakim atau lawannya. Bagi Saragih, upaya memanggil pihak-pihak yang bersengketa dianggap sah-sah saja. "Itu kan hak saya sebagai hakim. Kalau masalah lazim tidak lazim, itu relatif. Yang saya lakukan adalah menjalankan hak dan kuasa sebagai hakim. Jadi, boleh dong, saya memerintahkan mereka datang langsung," kata Saragih. Ia tak habis pikir mengapa masalah ini dipersoalkan oleh pengacara yang bersengketa di luar sidang. "Kalau mereka tak setuju, kenapa mereka tak menyatakan keberatan saat saya memutuskan itu?" Aries Margono dan Ivan Haris (Jakarta)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus