Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yang Dituding Tak Melindungi Pasien

11 Oktober 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.

Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indonesia" yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Pasal 14 Ayat 2 Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh presiden atas usul menteri.

  • Menurut Wakil Direktur LBH Jakarta, Erna Ratnaningsih, seharusnya ada kontrol tentang keanggotaan konsil ini dari pihak luar sebagai penyeimbang.

    Pasal 35 Ayat (1)

    Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktek kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:

    1. mewawancarai pasien;
    2. memeriksa fisik dan mental pasien;
    3. menentukan pemeriksaan penunjang;
    4. menegakkan diagnosis;
    5. menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
    6. melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
    7. menulis resep obat dan alat kesehatan;
    8. menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
    9. menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
    10. meracik dan menyerahkan obat kepada pasien bagi yang berpraktek di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
  • Menurut Iskandar dari LBH Kesehatan, pasien seharusnya diberi informasi untuk mengetahui tindakan medis yang dilakukan dokter terhadap dirinya.

    Pasal 44 Ayat (1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.

  • Tidak ada penjelasan lebih detail soal standar pelayanan.

    Pasal 46 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat rekam medis.

    Pasal 47 Ayat (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

  • Menurut Iskandar Sitorus, rekam medis adalah milik pasien yang dititipkan ke dokter atau rumah sakit. Sedangkan menurut Erna, rekam medis adalah hak pasien dan bisa didapatkan tanpa proses serta perlu sanksi jika rekam medis tidak dicatat atau hilang.

    Pasal 49 Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni kendali mutu dan kendali biaya, dapat diselenggarakan audit medis.

  • Tidak ada penjelasan kepada siapa dan bagaimana audit medis itu dilakukan. Menurut Erna, diperlukan lembaga audit medis independen.

    Pasal 55 Ayat (1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktek kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

    Pasal 60 Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh menteri atas usul organisasi profesi.

  • Menurut Sitorus, Majelis Kehormatan itu bak washing machine (mesin cuci) dari dugaan malpraktek. Dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran diatur, jika terjadi sengketa medis antara pasien dan dokter, Majelis Kehormatan bersidang. Sidang itu akan berpengaruh terhadap upaya hukum pidana atau perdata.
  • Menurut Ketua IDI, Farid Anfasa Moeloek, jika ada dugaan malpraktek, Majelis Kode Etik akan meminta klarifikasi dari dokter mengenai tindakan yang telah dilakukannya. Tindakan medis yang telah dilakukan dokter hanya diketahui Majelis Kehormatan. Dalam RUU Praktek Kedokteran, Majelis Kehormatan, yang terdiri dari unsur dokter, perguruan tinggi, kalangan hukum, dan masyarakat, yang akan menilai apakah prosedur medis seorang dokter sudah sesuai dengan peraturan atau tidak.
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus