Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SEPTEMBER lalu DPR mengesahkan RUU Praktek Kedokteran. Alih-alih menuai pujian, rancangan undang-undang ini justru panen kritik karena dipandang tidak melindungi pasien. Sejumlah pasal dalam rancangan itu juga dipandang rawan dan bisa menimbulkan permasalahan.
Pasal 4 Ayat (1) Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dokter dan dokter gigi, dibentuk "Konsil Kedokteran Indonesia" yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Pasal 14 Ayat 2 Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh presiden atas usul menteri.
Pasal 35 Ayat (1)
Dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktek kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki, yang terdiri atas:
- mewawancarai pasien;
- memeriksa fisik dan mental pasien;
- menentukan pemeriksaan penunjang;
- menegakkan diagnosis;
- menentukan penatalaksanaan dan pengobatan pasien;
- melakukan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi;
- menulis resep obat dan alat kesehatan;
- menerbitkan surat keterangan dokter atau dokter gigi;
- menyimpan obat dalam jumlah dan jenis yang diizinkan; dan
- meracik dan menyerahkan obat kepada pasien bagi yang berpraktek di daerah terpencil yang tidak ada apotek.
Pasal 44 Ayat (1) Dokter atau dokter gigi dalam menyelenggarakan praktek kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran atau kedokteran gigi.
Pasal 46 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran wajib membuat rekam medis.
Pasal 47 Ayat (1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan. Sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.
Pasal 49 Ayat (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yakni kendali mutu dan kendali biaya, dapat diselenggarakan audit medis.
Pasal 55 Ayat (1) Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktek kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.
Pasal 60 Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh menteri atas usul organisasi profesi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo