Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yasonna Laoly Dapat Penghargaan dari Pemerintah Filipina Soal Kebijakan Imigrasi

Menkumham Yasonna Laoly meraih penghargaan dari Pemerintah Filipina terkait kebijakannya di bidang keimigrasian di masa pandemi Covid-19.

1 Maret 2022 | 11.42 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapatkan penghargaan dari Presiden Filipina, Rodrigo Roa Duterte. Dia dianugerahi penghargaan untuk Individu dan Organisasi Filipina di Luar Negeri 2021 atau Presidential Awards for Filipino Individuals and Organizations Overseas (PAFIOO) atas kebijakannya di bidang imigrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Filipina menilai kebijakan keimigrasian di Indonesia pada masa pandemi Covid-19 sangat mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kental rasa kemanusiaan. Yassona pun mengucapkan terima kasih atas penghargaan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih atas penghargaan dari pemerintah Filipina. Suatu penghargaan yang luar biasa, dan bagi saya ini surprise,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Maret 2022.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menerbitkan berbagai kebijakan di bidang penerbitan visa selama masa pandemi sejak 2020. Kebijakan pemberian visa itu selaras dengan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.

Peraturan pertama yang dikeluarkan Kemenkumhan adalah Permenkumham Nomor 3 tahun 2020.  Imigrasi menjadi instansi pertama yang menerbitkan regulasi penanganan Covid-19, bahkan sebelum dibentuknya Satgas Covid-19.

Kebijakan ini kemudian dilanjutkan dengan Permenkumham Nomor 7, 8, 11, dan 26 tahun 2020. Kemudian pengaturan visa berlanjut pada 2021 dengan terbitnya Permenkumham Nomor 27 dan 34, yang berlaku hingga saat ini.

Contoh kebijakan yang diambil Kemenkumham dalam peraturan-peraturan tersebut adalah penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa on arrival. Pemberian visa kepada orang asing juga sangat selektif hanya kepada mereka yang dinilai selaras dengan arah kebijakan pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional.

Selain itu, orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia juga wajib memiliki penjamin / sponsor selama berada di tanah air. Hal ini bertujuan agar keberadaan kegiatan orang asing pada masa pandemi Covid-19 yang sangat dinamis ini bisa terjamin.

Orang asing juga wajib memenuhi dokumen persyaratan protokol kesehatan dalam pengajuan visa, seperti telah divaksin lengkap dan memiliki asuransi atau surat pernyataan menanggung biaya secara mandiri apabila terdampak Covid-19 selama berada di Indonesia.

"Pandemi Covid-19 membuat banyak hal harus dilakukan dengan kenormalan baru, termasuk kebijakan keimigrasian," kata Yasonna. "Semuanya dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan."

Politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat bagi jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik.

"Dan menambah energi bagi kami di Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua,"itu.

Penerima penghargaan yang disebut juga dengan Kaanib ng Bayan atau Ally of the Nation itu harus melalui seleksi ketat mulai dari nominasi yang direkomendasikan lembaga maupun organisasi warga Filipina di luar negeri. Terdapat 56 penerima penghargaan dari pemerintah Filipina yang berasal dari 117 nominasi dari 31 negara.

Penghargaan itu diberikan Pemerintah Filipina melalui Komisi untuk Orang Filipina di Luar Negeri atau Commission on Filipinos Overseas (CFO). Selain Yasonna Laoly, ada Issa Mohammad Ahmad (Yordania), Montero Medical Missions (Amerika Serikat), Philippine Bayanihan Society-Singapore (Singapura), Temasek Foundation (Singapura). 

Febriyan

Febriyan

Lulus dari Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada pada 2009 dan menjadi jurnalis Tempo sejak 2010. Pernah menangani berbagai isu mulai dari politik hingga olah raga. Saat ini menangani isu hukum dan kriminalitas

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus