Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi bisa memiliki peran signifikan untuk Korps Pemberantasan Korupsi yang akan dibentuk Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit. Menurut dia, peran eks pegawai korban Tes Wawasan Kebangsaan itu bisa signifikan asalkan Sigit menaruh mereka di posisi yang tepat.
“Jadi hasilnya tergantung Kapolri,” kata Asfinawati lewat pesan teks, Jumat, 10 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asfinawati mengatakan Kapolri mesti memberikan wewenang yang luas kepada para eks pegawai KPK. Dengan begitu, kehadiran mereka di Kortas Tipikor Polri tidak akan sia-sia. “Jika diberi wewenang yang luas, kehadiran mereka akan signifikan,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolri Jenderal Listyo menggaungkan rencana pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipikor saat upacara pengangkatan 44 eks pegawai komisi antirasuah menjadi Aparatur Sipil Negara di Polri pada Kamis, 9 Desember 2021. Para mantan pegawai yang diangkat itu merupakan korban Tes Wawasan Kebangsaan. Padahal mereka adalah pegawai yang mumpuni dalam pemberantasan korupsi. KPK berkukuh mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN.
Setelah mengangkat eks pegawai KPK menjadi ASN, Polri berencana menempatkan sebagian besarnya ke dalam korps tersebut. Kortas Tipikor merupakan peningkatan dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse Kriminal Polri. Korps akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Menurut rencana, korps akan terdiri dari empat direktorat, yaitu direktorat penyelidikan, direktorat penyidikan, direktorat penyelidikan dan direktorat kerja sama antar-lembaga.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan direktorat pencegahan akan menjadi divisi paling ditonjolkan perannya dalam Kortas Tipikor. Sedangkan penindakan baru dilakukan ketika pencegahan gagal. “Pencegahan justru jadi ikon,” ujar dia.
Menurut dia, sebagian besar eks pegawai akan ditempatkan di Direktorat Pencegahan. Terutama yang memiliki pengalaman sebagai penyidik dan penyelidik di KPK. Sementara, sisanya akan ditempatkan sesuai dengan latar belakangnya, seperti di Sumber Daya Manusia Polri, bagian teknologi informasi dan perencanaan.
Peneliti Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai, signifikansi keberadaan 44 pegawai KPK dalam korps tersebut tergantung penempatan dan penugasan. Dia mengatakan akan sulit bagi eks pegawai untuk mengambil peran dalam korps itu bila wewenang yang diberikan tidak kuat. Dia menilai Polri perlu memberikan wewenang yang cukup kepada eks pegawai KPK, agar pembentukan korps itu tidak mubazir. “Apapun itu, korps ini dinantikan perannya untuk memberantas korupsi, apalagi melibatkan 44 eks pegawai KPK,” kata dia.
Simak ulasan lengkapnya di Koran Tempo edisi hari ini 11 Desember 2021 berjudul: Darah Baru Trunojoyo