Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan melalui Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jokowi menandatangani beleid baru itu pada 15 Oktober 2024. Melalui salinan aturan yang dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Korps itu bertugas membantu Kapolri dalam membina, mencegah, menyelidiki, dan menyidik dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri," tulis pasal 20A ayat (1) Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga bertugas melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi. Korps ini dipimpin oleh seorang kepala yang berpangkat inspektur jenderal. Satuan ini mempunyai satu orang wakil.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengusulkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) ini. Ia menyampaikan itu kepada wartawan di sela Rapim Polri 2024 di Gedung Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis, 29 Februari 2024
“Semua kami lakukan untuk betul-betul bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, khususnya masyarakat yang belum mendapat perhatian dan pelayanan khusus,” kata Listyo.
Pilihan Editor: Presiden Jokowi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara