Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Yusril Lapor Pembebasan Abu Bakar Baasyir sebelum debat Pilpres

Yusril Ihza Mahendra melaporkan pembebasan Abu Bakar Baasyir kepada Jokowi sebelum debat Pilpres

19 Januari 2019 | 17.29 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Perbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat 18 Januari 2019. Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan dengan alasan kemanusiaan karena usia yang sudah tua dan dalam keadaan sakit serta memerlukan perawatan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Yusril Ihza Mahendra mengatakan sempat melaporkan perkembangan rencana pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi sehari sebelum debat Pilpres. "Saya melaporkan kepada Pak Presiden saat persiapan debat di Djakarta Teater," kata Yusril soal pembebasan Ba'asyri saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu 19 Januari 2019. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penasehat hukum calon Presiden nomor urut 01 ini mengatakan dalam kesempatan tersebut ia melaporkan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. Serta perkembangan proses pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir. 

Kepada Jokowi, Yusril menuturkan jika Ba'asyir sudah berhak mengajukan bebas bersyarat sejak Desember lalu, setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. 

Namun, Yusril melanjutkan, ia tidak mengajukan bebas bersyarat tersebut karena ada sarat yang tidak mau ditandatangani. Yaitu Ba'asyir harus menandatangani ikrar setia kepada Indonesia dan Pancasila serta mengakui perbuatan dengan berjanji untuk tidak mengulanginya.

Yusril mengatakan Abu Bakar Baasyir masih keukeuh dengan pendiriannya yang menolak sistem demokrasi. "Saya sampaikan ke presiden kalau ustadz tidak mau menandatangani ikrar setia kepada pancasila beliau masih teguh dengan pendiriannya bahwa demokrasi itu sirik," ujarnya. 

Setelah itu, Yusril pun mengajukan ke Jokowi untuk mengeluarkan kebijakan presiden untuk mengesampingkan syarat bebas bersyarat tersebut. Jokowi, kata dia, setuju untuk mengesampingkan sarat tersebut. 

Yusril mengatakan Presiden Jokowi lenih mengedepankan alasan kemanusiaan serta usia dan kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir. "Alasan pak presiden karena kemanusiaan dan kondisi ustadz, '' ujarnya. 

Menurut Yusril, setelah adanya perintah Jokowi tersebut dia menghadap sejumlah pejabat negara untuk mengurus pembebasan Abu Bakar Baasyir, mulai dari Kepala Kepolisian RI, hingga Mentri Hukum dan HAM. 

Yusril menyebutkan setelah itu dia pun membawa kabar bebas tersebut ke Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor Jawa Barat. Abu Bakar Baasyir telah menjadi terpidana terorisme sejak 2011, Pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus