Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dua gerai kopi Starbucks di Kota Wuxi, Provinsi Jiangsu, Cina, didenda sebesar 1,36 juta yuan atau sekitar Rp3 miliar karena menggunakan bahan kedaluwarsa.
Badan Pengawas Pasar Kota Wuxi menyatakan kedua gerai tersebut masing-masing didenda 690 ribu yuan dan 670 ribu yuan sebagaimana pernyataan tertulis yang dirilis National Enterprise Credit Information Publicity System of Jiangsu.
"Menurut video pemantau di toko, pekerja merusak, mengganti, dan menghancurkan label masa penyimpanan bahan makanan dan menggunakan bahan kedaluwarsa secara terus-menerus," demikian pernyataan lembaga tersebut dikutip Global Times, Sabtu, 12 Februari 2022.
Regulator pasar lokal melakukan investigasi di dua gerai tersebut setelah The Beijing News menurunkan laporan investigatif bagaimana gerai kopi berjaringan global asal Amerika Serikat itu melanggar aturan dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Laporan media tersebut membuat kecewa pelanggan Starbucks di Cina pada akhir tahun lalu.
Pada Desember 2021, pihak Starbucks mengakui pelanggaran jam kerja dan telah meminta maaf serta berjanji akan mengevaluasi semua gerainya di Cina.
Sementara itu, perusahaan asal AS lainnya, Airbnb, juga telah didenda sebesar 400 ribu yuan (Rp902 juta) oleh regulator pasar di Beijing karena dianggap gagal menentukan harga kamar selama masa promosi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini