Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Konsumen Tuntut Penipuan Takaran, Starbucks Menang di Pengadilan

Hakim Distrik Yvonne Gonzalez Rogers, seperti diberitakan Reuters, tidak menemukan bukti Starbucks menipu konsumen dengan membuat gelas terlalu kecil.

8 Januari 2018 | 20.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sketsa logo kedai kopi, Starbucks, yang pertama kali diluncurkan (kiri), dan yang terkenal saat ini. Logo ini mengambil inspirasi dari mitologi putri duyung. Boredpanda.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Starbucks Corp di Amerika Serikat memenangkan perkara yang menyebut gerai kopi itu memberikan harga yang terlalu mahal pada konsumen. Dalam gugatan itu, konsumen menilai perusahaan kopi itu menipu takaran di gelas kopi. Menurut para konsumen, minuman latte dan mocha yang diberikan petugas Starbucks tidak penuh (tidak sesuai takaran), demi mengurangi biaya susu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim Distrik Yvonne Gonzalez Rogers, seperti diberitakan Reuters, tidak menemukan bukti Starbucks menipu konsumen dengan membuat gelas terlalu kecil. Hakim pun tidak menemukan penipuan yang dilakukan perusahaan dengan memberikan garis panduan bagi barista untuk mengisi bahan minuman. Penipuan berupa instruksi perusahaan untuk memakai bahan lebih sedikit sehingga menyisakan seperempat inci ruang di minuman tidak terbukti. Baca : Ahok Gugat Cerai, ini 5 Pemimpin Dunia yang juga Alami Cerai

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelanggan gagal menunjukkan latte mengandung takaran yang kurang dari minuman yang dijanjikan, seperti yang ditampilkan di papan menu," tulis Rogers.

Siera Strumlauf dan Benjamin Robles dari California serta Brittany Crittenden dari New York mengajukan gugatan dengan menuduh Starbucks membuat iklan yang menipu karena mengurangi volume latte hingga 25 persen.

Starbucks menyatakan cangkir kopi bervolume lebih besar dari pada iklan dan garis pengisian merupakan panduan bagi barista untuk mengisi susu dingin, yang akan bertambah ketika dipanaskan. Baca: Selain Solidaritas, Apa Makna Hitam di Golden Globe 2018? 

2016 lalu, Starbucks juga pernah dituntut seorang wanita di pengadilan. Wanita yang bernama Stacy Pincus mengklaim, ia hanya mendapatkan setengah dari apa yang ia bayar untuk minuman. Dia memimpin sebuah class action atau gugatan mewakili masyarakat, yang menuntut perusahaan membayar ganti rugi US$ 5 juta atau Rp 65,8 miliar.Ia menuduh pelayan gerai minuman yang berbasis di Seattle, Amerika Serikat, sengaja menempatkan terlalu banyak es dalam minumannya.

Dokumen pengadilan yang diajukan penuntut di Illinois, seperti dikutip dari Metro.co.uk, 1 Mei 2016, berbunyi: "Pelanggan Starbucks memesan minuman dingin Venti hanya menerima 14 ons cairan minuman--kurang dari setengah jumlah yang diiklankan, dan kurang dari setengah jumlah yang mereka bayar."

"Pada intinya, Starbucks dianggap hanya menunjukkan ukuran cangkir minuman dingin di daftar menu, bukan jumlah cairan yang akan pelanggan terima ketika mereka membeli minuman dingin. Mereka menipu pelanggan dalam proses."

Dalam pembelaannya, Starbucks mengatakan es adalah bagian penting dari minuman. Mereka akan membuat ulang minuman untuk pelanggan yang tak puas. "Pelanggan kami memahami, dan berharap es merupakan komponen penting dari minuman dingin," ujar Starbucks.

Dua hakim federal menolak gugatan yang menyebutkan perusahaan tersebut menipu konsumen yang membeli minuman dingin. Menurut hakim, pelanggan yang memahami akan tahu bahwa batu es dihitung menjadi bahan minuman.

METRO.CO.UK | MECHOS DE LAROCHA | ANTARA

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus