Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - ICJ, atau yang dikenal sebagai Mahkamah Internasional, merupakan lembaga pengadilan sipil PBB yang menangani penyelesaian perselisihan antar negara. Termasuk gempuran Israel terhadap Jalur Gaza, Palestina.
Perlu ditekankan bahwa ini berbeda dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang bertugas mengadili individu atas tuduhan kejahatan perang. Sebagai anggota PBB, baik Afrika Selatan maupun Israel terikat oleh yurisdiksi ICJ.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sidang perdana untuk mempertimbangkan gugatan Republik Afrika Selatan terhadap dugaan kejahatan genosida Israel terhadap warga Palestina di Gaza akan digelar oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Kamis, 11 Januari 2024 pekan ini.
Mahkamah Internasional akan mengadakan dengar pendapat publik di Majelis Perdamaian di Den Haag atas gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel pada tanggal 11 dan 12 Januari, demikian disampaikan oleh pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Afrika Selatan mengajukan permohonan pada Jumat dua pekan lalu terkait dugaan pelanggaran oleh Israel terhadap kewajibannya sesuai dengan Konvensi Genosida. Pemerintah Pretoria menyatakan bahwa Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih lanjut terlibat dalam tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Juru Bicara Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afrika Selatan, Clayson Monyela, menyatakan bahwa negaranya akan terus mempersiapkan diri untuk mengajukan gugatan ini.
Kronologi Tuntutan Afrika Selatan Ke ICJ
Presiden Afrika Selatan, Cyril Ramaphosa, sebelumnya pernah menyamakan kebijakan Israel di Gaza dan Tepi Barat yang diduduki dengan rezim apartheid pada masa lalu, yang melibatkan segregasi rasial dan diakhiri pada tahun 1994. Pembandingan ini telah disetujui oleh banyak pihak. Sejumlah organisasi hak asasi manusia bahkan menyatakan bahwa kebijakan Israel terhadap Palestina setara dengan praktik apartheid.
Langkah ini dilakukan setelah lebih dari 21.000 warga Palestina, termasuk sekitar 70 persen perempuan dan anak-anak, tewas dalam agresi berkelanjutan yang dimulai pada 7 Oktober di Jalur Gaza.
Meskipun Israel menilai klaim Afrika Selatan sebagai tanpa dasar faktual dan hukum, serta sebagai eksploitasi pengadilan yang merendahkan, Mahkamah Internasional telah menerima permohonan tersebut.
Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, yang dibuat pasca-Holocaust, karena berusaha menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok orang. Negara tersebut mengajukan permohonan kepada ICJ untuk mengambil tindakan sementara atau jangka pendek dengan memerintahkan Israel menghentikan serangan militer di Jalur Gaza, yang dianggap perlu untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dan mencegah kerugian lebih lanjut.
Meskipun belum dijelaskan kapan pemeriksaan oleh ICJ akan dilakukan, perlu dicatat bahwa keputusan ICJ, yang bermarkas di Den Haag sebagai pengadilan tertinggi PBB, seringkali dianggap memiliki dampak yang terbatas, seperti yang terjadi pada Maret 2022 ketika ICJ memerintahkan Rusia untuk menghentikan serangan militer di Ukraina.
Diperlawankan oleh Israel, konflik dimulai pada 7 Oktober lalu ketika Hamas, kelompok militan Palestina, melancarkan serangan dadakan, menyebabkan korban 1.200 di pihak Israel dan 240 orang disandera. Israel membalas serangan di Gaza yang dikuasai Hamas, menewaskan sekitar 22.000 orang lebih.
Meskipun Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ, Israel menyalahkan Hamas karena menyusahkan rakyat Palestina dengan menggunakan mereka sebagai tameng hidup dan mencuri bantuan kemanusiaan.
Hamas menolak tuduhan tersebut, sementara Palestina menyambut baik keputusan Afsel. Departemen Kerja Sama dan Hubungan Internasional Afsel menyatakan bahwa Israel gagal mencegah aksi genosida dan menuntut mereka yang melakukan genosida sejak 7 Oktober.
Afrika Selatan, pendukung Palestina, meningkatkan tekanan dengan mengajukan gugatan genosida negeri Yahudi itu di Jalur Gaza. Hal itu setelah dukungan penutupan Kedutaan Israel di Pretoria oleh anggota parlemen mereka bulan November lalu.
REUTERS | WAFA | VOA | ANTARANEWS
Pilihan editor: Jelang 90 Hari Gempuran, Jumlah Korban Tewas Genosida Israel di Gaza Tembus 22.185 Jiwa