Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Australian Safeguards and Non-Proliferation Office (ASNO) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Indonesia pada Selasa, 18 Februari 2025, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) baru di Jakarta. Nota kesepahaman ini menandai tonggak penting dalam kemitraan jangka panjang antara kedua organisasi, yang dimulai dengan nota kesepahaman pertama yang ditandatangani pada 2001.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedutaan Besar Australia di Jakarta dalam keterangan menjelaskan nota kesepahaman baru ini juga menggarisbawahi kemitraan antara ASNO dan BAPETEN, yang kuat dan praktis. Nota kesepahaman ini dibangun di atas nilai-nilai saling menghormati, kolaborasi, dan komitmen bersama terhadap nonproliferasi. Kedua lembaga berdedikasi meningkatkan penerapan pengamanan nuklir di kawasan Asia-Pasifik dan merupakan anggota pendiri Asia-Pacific Safeguards Network pada 2009.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"MoU ini memfasilitasi kami dengan sebuah rencana praktis, yang mencakup pengamanan nuklir dan fokus yang lebih baik pada keamanan nuklir. Kolaborasi kami merupakan bukti kekuatan komitmen bersama kami terhadap nonproliferasi nuklir," kata Geoffrey Shaw, Director-General ASNO dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 18 Februari 2025.
Sugeng Sumbarjo, Sekretaris Eksekutif BAPETEN, menilai penandatanganan MoU ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk membina kerja sama di bidang nonproliferasi nuklir. BAPETEN percaya kerja sama ini akan membawa manfaat bersama bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada pertumbuhan global dan pengembangan penggunaan nuklir untuk tujuan damai.
ASNO adalah lembaga di Australia yang juga bertanggung jawab memastikan kewajiban internasional Australia terkait nonproliferasi nuklir dipenuhi melalui regulasi domestik yang kuat. Sedangkan BAPETEN bertanggung jawab memastikan Indonesia memenuhi kewajiban internasionalnya terkait pengamanan dan protokol tambahan dengan cara perumusan peraturan, penerbitan izin, dan pelaksanaan inspeksi di tingkat nasional, dengan upaya tambahan untuk terlibat secara aktif dalam inisiatif internasional terkait pengamanan nuklir.