Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Junta Myanmar memangkas hukuman penjara terhadap Aung San Suu Kyi dari empat menjadi dua tahun pada Senin, 6 Desember 2021. Pengadilan sebelumnya memutuskan hukuman empat tahun penjara terhadap Suu Kyi atas tuduhan penghasutan terhadap militer dan melanggar aturan Covid-19.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aung San Suu Kyi, 76, ditahan sejak 1 Februari lalu. Dia digulingkan dari jabatannya sebagai pemimpin Myanmar melalui kudeta militer.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak saat itu Aung San Suu Kyi telah dijerat dengan serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, mengimpor walkie talkie secara ilegal dan penipuan pemilu.
Pada hari Senin, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan Covid-19, menurut juru bicara junta Zaw Min Tun.
Mantan presiden Win Myint juga dipenjara selama empat tahun atas tuduhan yang sama. Oleh Amerika Serikat, hukuman tersebut adalah penghinaan terhadap keadilan.
Kepala Junta Myanmar Min Aung Hlaing kemudian memberi keringanan terhadap keduanya dengan memangkas hukuman menjadi dua tahun penjara. Mereka akan menjalani hukuman tahanan rumah di ibu kota Naypyidaw.
Tuduhan bahwa Aung San Suu Kyi telah menghasut berdasarkan pernyataan tokoh tersebut. Berdasarkan pernyataan yang diterbitkan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin Suu Kyi mengutuk pengambilalihan kekuasaan oleh militer.
Wartawan dilarang menghadiri sidang pengadilan khusus di Naypyidaw. Pengacara Aung San Suu Kyi juga dilarang berbicara kepada media.
Baca: Aung San Suu Kyi Dihukum 4 Tahun, Komisi HAM PBB: Pengadilan Palsu
CHANNEL NEWS ASIA