Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mahasiswa RI Ini Jadi Korban Trump, Dideportasi dari AS Meski Berdokumen Lengkap

Seorang WNI menjadi korban kebijakan Donald Trump. Ia dideportasi dari AS meski memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

26 Februari 2025 | 15.15 WIB

Imigran pencari suaka yang janjinya dengan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP One) dibatalkan setelah Donald Trump menjabat sebagai presiden di tempat penampungan Senda de Vida untuk mendapatkan kesempatan memasuki Amerika Serikat secara legal di Reynosa, Meksiko, 27 Januari 2025. Reuters/Daniel Becerril
Perbesar
Imigran pencari suaka yang janjinya dengan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS (CBP One) dibatalkan setelah Donald Trump menjabat sebagai presiden di tempat penampungan Senda de Vida untuk mendapatkan kesempatan memasuki Amerika Serikat secara legal di Reynosa, Meksiko, 27 Januari 2025. Reuters/Daniel Becerril

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penulis sekaligus pengamat politik berinisial RM mengungkap pengetatan kebijakan keimigrasian di Amerika Serikat usai Donald Trump dilantik sebagai presiden pada 20 Januari lalu. RM mengatakan bahwa anaknya, S, menjadi salah satu warga negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan imigrasi Trump.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

RM menuturkan bahwa S merupakan mahasiswa di University of San Fransisco yang memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Namun, S justru dipanggil ke kantor Departemen Keamanan Dalam Negeri AS untuk dimintai keterangan keimigrasian pada Rabu, 29 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 waktu setempat. Setelah datang dan bertemu petugas, S diinterogasi tanpa alasan yang jelas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Selama tujuh jam, handphone-nya (S) diambil, passport-nya diambil," kata RM kepada Tempo melalui sambungan telepon, Senin, 24 Januari 2025.

RM menuturkan bahwa anaknya, S, ditanya petugas soal tujuannya datang ke AS. Meski S sudah menjelaskan bahwa dia adalah pelajar yang membawa tabungan yang cukup untuk hidup di AS tanpa bekerja, petugas masih tetap menginterogasinya. 

Setelah diperiksa selama tujuh jam, petugas Departemen Keamanan Dalam Negeri AS langsung mendeportasi S. Dua petugas menemani S ke apartemennya yang tak jauh dari kampus untuk mengemasi barang bawaan, meminta S memesan tiket pesawat menuju Indonesia, lalu mengantar S ke bandara. 

"You need to go to the airport, we take you to the airport," tutur RM menirukan ucapan petugas kepada S. 

Adapun S baru mengabarkan RM soal deportasi tersebut melalui laptop dalam perjalanan pulang ke Indonesia. Ponsel S dititipkan petugas ke pilot selama penerbangan dari AS ke Indonesia. 

RM menuturkan bahwa S yang berusia 21 tahun telah berkuliah program sarjana di AS selama 3,5 tahun dengan mengambil ekonomi sebagai jurusan utama dan komputer sebagai jurusan kedua . Dia memperkirakan S seharusnya wisuda pada pertengahan Desember 2025. 

Setelah dideportasi, S juga tidak diperbolehkan untuk kembali ke AS selama 5 tahun ke depan. Meski begitu, RM menyebut bahwa kampus berkomitmen untuk membantu kelulusan S hingga wisuda. "Anak saya sih sedih, tapi kan sudah move on," ujar RM. 

RM menuturkan istrinya langsung terbang ke AS seminggu setelah S pulang ke Indonesia. Di sana, istri RM mengurus sewa apartemen, menjual mobil, hingga surat izin dari kampus. RM juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco. 

Pilihan editor: Kepala IOM: Kami Tidak akan Terlibat dalam Pengusiran Warga Palestina dari Gaza!

 

 

Savero Aristia Wienanto

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus