Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina: Tetap Dipantau hingga Soal Persyaratan

Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikembalikan ke negara asalnya setelah Indonesia dan Filipina menandatangani pengaturan praktis

8 Desember 2024 | 17.49 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso, berpose dengan menggunakan kebaya saat mengikuti fashion show dalam acara perayaan Hari Kartini di Penjara Wirogunan, Yogyakarta, 21 April 2015. Mary Jane dihukum mati oleh pengadilan Indonesia karena berusaha menyelundupkan heroin. Jefri Tarigan/Anadolu Agency/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati asal Filipina Mary Jane Veloso dikembalikan ke negara asalnya setelah Indonesia dan Filipina menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pada Jumat, 6 Desember 2024. Kesepakatan ini diteken oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, di Jakarta pada Jumat, 6 Desember 2024.

Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan atau memberikan grasi kepada Mary Jane, tapi sepakat untuk memulangkannya ke Filipina. "Apakah akan diberikan grasi atau akan diberikan remisi sepenuhnya kewajiban dari Presiden Filipina, kita hormati bersama,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

1. Apresiasi Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia

Organisasi buruh migran Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (Kabar Bumi) mengapresiasi kesepakatan memulangkan Mary Jane. "Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia dan Filipina yang telah mengedepankan belas kasih dan diplomasi dalam menyelesaikan kasus ini," kata Ketua Kabar Bumi Iweng Karsiwen di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024 dikutip dari Antara. Iweng mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi langkah menuju keadilan.

2. Hukuman

Yusril mengatakan, hukuman Mary Jane akan diubah menjadi penjara seumur hidup oleh pemerintah Filipina. “Pemerintah Filipina sudah memberikan pemberitahuan ke kita bahwa Mary Jane itu akan diubah status hukumannya dari hukuman mati ke hukuman seumur hidup karena Filipina sendiri sudah tidak melaksanakan hukuman mati di negaranya,” kata Yusril di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Perubahan itu merupakan kewenangan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr, termasuk jika diberi pengampunan. “Kalau pun nanti Mary Jane diampuni, ya diampuni oleh Presiden Filipina bukan diampuni oleh Presiden Indonesia. Kami konsisten tidak akan pernah memberikan pengampunan terhadap kasus-kasus narkotika yang berat seperti ini,” kata Yusril.

3. Hadiah Natal

Raul Vazquez menyampaikan pemulangan Mary Jane ke Filipina sebagai hadiah Natal 2024. Raul berharap pemindahan Mary Jane dapat dilakukan secepatnya, sebelum 25 Desember 2024.

“Kami berharap dapat melakukannya sebelum Natal, sehingga akan menjadi Natal yang lebih bahagia bagi semua orang, bukan hanya bagi orang Filipina, tetapi juga bagi orang Indonesia. Dan, yang paling penting bagi keluarga yang menderita, mereka ingin melihat keluarganya kembali dan merangkulnya,” kata Raul, di Gedung Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Jumat, 6 Desember 2024.

4. Tetap Dipantau

Yusril mengatakan Indonesia tetap memantau perkembangan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina. “Melalui saluran diplomatik, kita kan punya Kedubes Manila di Makati dan kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane," kata Yusril, pada Jumat, 6 Desember 2024, dikutip dari Antara. "Kita mempunyai akses untuk mengetahui apa yang terjadi dengan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina."

5. Pemindahan Tidak Diatur UU

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tengah mengoordinasikan teknis pemindahan tersebut dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri. Lembaga tersebut meminta pemerintah Filipina untuk menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Mary Jane untuk memenuhi prosedur imigrasi sebelum meninggalkan Indonesia.

Pemindahan ini, kata Yusril, tidak diatur dalam Undang-Undang karena tidak ada ketentuannya. “Melarang pun enggak, menyuruh juga enggak, jadi ini sepenuhnya diskresi dari presiden. Undangan presiden untuk mengambil sebuah keputusan dengan mempertimbangkan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan asas semua pemerintahan yang baik,” kata Yusril pada Jumat, 6 Desember 2024.

Dani Aswara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Yusril: Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina sebelum Natal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus