Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerbitkan peraturan baru tentang pekerja migran.
Pekerja wajib mendapat surat izin keluarga atau wali bila memperpanjang kontrak kerjanya.
Para pekerja migran di Hong Kong memprotes karena dipersulit dan ada potensi korupsi.
PERTEMUAN virtual perwakilan buruh migran Hong Kong, Taiwan, dan Korea Selatan dengan pejabat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pada Selasa siang, 21 Desember lalu, berlangsung panas. Perwakilan pekerja meminta BP2MI mencabut syarat surat izin wali dalam perpanjangan kontrak pekerja di luar negeri. Namun para pejabat berkukuh bahwa surat itu tetap wajib ada. "Peserta akhirnya marah dan walk out," kata Sringatin, Ketua Indonesian Migrant Workers Union dan Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia yang hadir dalam pertemuan yang berlangsung sekitar setengah jam tersebut, Selasa, 28 Desember lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo