Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Eks Perdana Menteri disingkat PM Malaysia Datuk Seri Najib Razak memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Dia diputus bersalah oleh pengadilan tinggi atas skandal korupsi multi-miliar dolar di dana negara 1Malaysia Development Berhad alias 1MDB.
Pria 69 tahun itu disebut menerima sekitar 10 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari SRC International, bekas unit 1MDB. Selain vonis penjara, Najib juga didenda 210 juta ringgit atau sekitar 46,84 juta dolar AS.
Jeroan 1Malaysia Development Berhad (1MDB)
Mengutip Reuters, 1MDB adalah dana negara yang diluncurkan pada 2009 oleh Najib Razak untuk mempromosikan pembangunan ekonomi. 1MDB sendiri didirikan hanya empat bulan setelah Bosku, sapaan Najib Razak belakangan, menjadi Perdana Menteri Malaysia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1MDB saat ini terlibat beberapa proyek berprofil tinggi seperti Tun Razak Exchange, yaitu proyek kembar Tun Razak Exchange yakni Bandar Malaysia dan akuisisi tiga Pembangkit Listrik Independen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kurun 2009 hingga 2013, 1MDB berhasil mengumpulkan miliaran dolar dalam bentuk obligasi. Kemudian pihak berwenang Malaysia dan AS mengatakan 4,5 miliar dolar AS, “dicuri” dari 1MDB dalam skema rumit yang meluas ke seluruh dunia. Skandal itu melibatkan pejabat tinggi dana tersebut, Najib dan lainnya.
Dana yang awalnya dibentuk untuk membiayai infrastruktur dan transaksi terkait ekonomi lainnya di Malaysia itu, dialihkan untuk pengeluaran gaya hidup mewah. Termasuk membiayai film seperti “The Wolf of Wall Street” dan membeli “Dustheads,” sebuah lukisan karya seniman AS Jean-Michel Basquiat.
Pada 2012, pejabat dari 1MDB bertemu dengan perusahaan bank investasi dan jasa keuangan multinasional asal AS, Goldman Sachs, di Hong Kong untuk membahas kesepakatan obligasi. Kedua belah pihak ini sepakat untuk patungan untuk dana 1MDB. Antara 2012 dan 2013, perusahaan ini mengatur tiga obligasi senilai 6,5 miliar dolar AS untuk 1MDB dengan biaya total 593 juta dolar AS atau 9 persen dari total.
Biaya tersebut lebih tinggi dari biaya rata-rata yang dibayarkan untuk kesepakatan tersebut. Jaksa Malaysia mengatakan bahwa Goldman Sachs membuat pernyataan yang tidak benar dan menghilangkan fakta kunci dalam menawarkan surat edaran untuk obligasi yang dijualnya untuk dana negara Malaysia 1MDB.
Pada Februari 2016, Federal Bureau of Investigation atau FBI AS mulai menyelidiki hubungan antara Tim Leissner, seorang eksekutif puncak regional Goldman Sachs, dengan mantan PM Malaysia Najib Razak. Leissner mengaku bersalah di AS atas konspirasi yang berkaitan dengan pencucian uang dan penyuapan dana 1MDB.
Diduga Leissner memiliki hubungan erat dengan pejabat Malaysia dan mungkin telah menggunakan suap untuk memajukan bisnis Goldman di negara tersebut.
Mengutip Business Insider, setelah terjerat dalam skandal 1MDB, Najib kemudian kalah dalam pemilihan kembali dan didakwa dengan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran pidana dalam kaitannya dengan SRC International, mantan unit 1MDB.
Namun Najib Razak mengaku tidak bersalah dan secara konsisten membantah melakukan kesalahan terkait dengan 1MDB. Setelah ditetapkan bersalah pada 2020 dan dijatuhi vonis 12 tahun penjara, Eks PM Malaysia itu sempat mengajukan banding. Tetapi pengadilan tinggi Malaysia menolak banding Najib dan menjebloskannya ke penjara per 23 Agustus 2022 lalu.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca : Mahathir Mohamad Yakin Najib Razak akan Diampuni Raja Malaysia
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.