Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Parlemen Jepang secara bulat menyetujui rencana memberlakukan peraturan yang melarang orang tua memberlakukan hukuman fisik terhadap anak-anak mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika itu terwujud, maka Jepang menjadi negara ketiga di Asia yang memberlakukan larangan hukuman fisik terhadap anak-anak setelah Mongolia tahun 2016 dan Nepal dua tahun kemudian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana Jepang melarang hukuman fisik terhadap anak-anak setelah negara itu dikejutkan dengan munculnya serial kekerasan terhadap anak-anak beberapa tahun terakhir.
Kasus terbaru terjadi pada hari Rabu, 29 Mei 2019, ketika seorang pria , 45 tahun, memukul 3 anak-anaknya dengan menggunakan alat kejut listrik.
Lelaki yang tinggal di kota Kitakyushu, seperti dikutip dari Reuters, menghukum 3 anaknya masing-masing usia 17 tahun, 13 tahun, dan 11 tahun dengan alat kejut listrik untuk mendisplinkan mereka.
Anak laki-laki dengan usia termuda dari ketiga anak itu menderita luka bakar di tubuhnya. Sedangkan dua anak lainnya, perempuan, tidak terlihat luka di tubuh mereka, ujar polisi.
Ayah dari anak-anak itu telah ditangkap polisi.
Ini merupakan rangkaian kasus kekerasan terhadap anak-anak di Jepang.
Tahun lalu seorang balita perempuan usia 5 tahun bernama Yua Funato, tewas setelah dipukuli ayahnya dan menderita kelaparan. Sang ayah menyebutnya sebagai disiplin.
Selasa kemarin, seorang lelaki di kota Kawasaki membawa pisau menikam sekelompok anak perempuan yang berbaris menunggu bus sekolah untuk membawa mereka pulang. Seorang siswa perempuan tewas dan satu orang pria yang diduga orangtua murid tewas ditikam. Pelaku kemudian membunuh dirinya sendiri.
Sebelumnya 16 anak di Jepang berusia antara 6 sampai 12 tahun dan seorang wanita dewasa terluka diserang pria setengah baya yang belakangan tewas dengan melukai dirinya sendiri.