Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan di Myanmar telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap biksu Budha, Wirathu atas dakwaan menghasut. Wirathu terancam dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun jika terbukti bersalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wirathu yang dikenal dengan pernyataan-pernyataan retorik yang menentang minoritas Muslim di Myanmar, khususnya etnis Rohingya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Ini Alasan Ashin Wirathu Benci Islam
Selain menyuarakan kebencian kepada minoritas Muslim, Wirathu juga kritis terhadap pemerintahan sipil Aung San Suu Kyi.
Seperti dikutip dari Reuters, Wirathu sangat mendukung kekuatan militer di Myanmar.
Wirathu merupakan biksu nasionalis yang paling terkemuka demi mendapatkan bobot politik yang meningkat di Myanmar sejak transisi dari pemerintahan militer dimulai pada tahun 2011.
Juru bicara Kepolisian Myanmar, Thu Soe mengatakan perintah penangkapan Wirathu telah dikeluarkan pada hari Selasa, 28 Mei 2019 oleh pengadilan distrik di pusat kota Yangon.
Namun Thu Soe tidak memberikan alasan atas perintah penangkapan Wirathu.
Sedangkan juru bicara polisi di pusat kota Mandalay mengaku belum menerima surat penangkapan dari pengadilan untuk Wirathu. Mandalay merupakan markas Wirathu.
Dalam beberapa kali aksi protes baru-baru ini, Wirathu menuding pemerintah Myanmar korupsi dan berusaha mengubah konstitusi sebagai jalan untuk mengurangi kekuasaan militer di Myanmar.
Menghadapi dakwaan menghasut, Wirathu mendapat dukungan dari teman-temannya.
"Tudingan menghasut merupakan bullying baginya," kata Thu Saitta kepada Reuters.
Saitta mengatakan pendukung Wirathu tidak akan diam dengan penangkapannya.
Biksu Wirathu saat ini dilarang memimpin doa oleh otoritas agama tertinggi Myanmar selama satu tahun karena dia menyuarakan kebencian.