Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Putin Berpotensi dapat Kekebalan Hukum di Swiss Jika Jadi Temui Trump

Pemerintah Swiss sedang mempertimbangkan memberi kekebalan hukum kepada Putin jika bertemu Trump di negara tersebut

14 Januari 2025 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri konferensi pers akhir tahun di Moskow, Rusia, 19 Desember 2024. REUTERS/Maxim Shemetov

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Swiss sedang mempertimbangkan memberi kekebalan hukum kepada Presiden Rusia Vladimir Putin dari surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), jika pemimpin Rusia itu bertemu dengan Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump di wilayah Swiss.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Komunikasi Kementerian Luar Negeri Swiss Nicolas Bidault mengatakan kepada RIA Novosti pada Senin seperti dikutip Al Mayadeen, bahwa Swiss siap menjadi tuan rumah pertemuan potensial antara Trump dan Putin. Namun, Swiss saat ini belum melakukan kontak dengan Rusia, Amerika Serikat atau Ukraina guna membahas masalah ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagai pihak Statuta Roma, Swiss bekerja sama dengan ICC. Dalam hal ini, Swiss pada prinsipnya harus menangkap orang-orang yang telah dikeluarkan surat perintah penangkapannya jika mereka kemungkinan besar akan tiba di Swiss," kata Bidault.

"Jika surat perintah penangkapan tersebut terkait seorang kepala negara atau pemerintahan yang menikmati kekebalan berdasarkan hukum internasional, Dewan Federal akan memutuskan mengenai masalah kekebalan yang timbul itu,” ujarnya.

Sebelumnya pada Maret 2023, ICC, yang yurisdiksinya tidak diakui oleh Rusia, mengeluarkan surat perintah “penangkapan” terhadap Putin dan ombudsman bidang anak-anak Maria Lvova-Belova sehubungan dengan “pemindahan anak-anak secara ilegal” dari Ukraina.

Negara-negara Barat menyambut baik keputusan ini pada saat itu. Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov mengatakan pertanyaan ICC tentang "penangkapan" presiden Rusia tidak dapat diterima, Moskow tidak mengakui yurisdiksinya, dan keputusan apa pun tidak sah dari sudut pandang hukum.

Yurisdiksi ICC tidak diakui oleh negara-negara yang merupakan tempat tinggal bagi lebih dari separuh penduduk dunia, di antaranya adalah Rusia, Amerika Serikat, Cina, India, Turki, Azerbaijan, Belarus, Mesir, Indonesia, Iran, Kazakhstan, dan Arab Saudi.

Statuta Roma telah ditandatangani oleh 137 negara, tetapi dokumen tersebut hanya diratifikasi oleh 124 negara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus