Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Ratusan WNI Korban TPPO Selamat, Menko RI Imbau Masyarakat Hati-Hati

400 dari 554 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dipulangkan dari Myawaddy, Myanmar

19 Maret 2025 | 08.00 WIB

Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyambut kepulangan warga negara Indonesia (WNI) korban online scam dari Mywaddy, Myanmar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa pagi, 18 Maret 2025. Dok. Kementerian Luar Negeri
Perbesar
Menteri Luar Negeri Sugiono dan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyambut kepulangan warga negara Indonesia (WNI) korban online scam dari Mywaddy, Myanmar, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa pagi, 18 Maret 2025. Dok. Kementerian Luar Negeri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, Budi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Hal ini disampaikan saat menyambut 400 dari 554 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban eksploitasi online scam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Myawaddy, Myanmar di Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati terhadap modus-modus rekrutmen kerja ilegal yang menjanjikan dengan iming-iming janji gaji yang besar, keuntungan yang besar, namun ujung-ujungnya ternyata penipuan dan eksploitasi," kata Budi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa para korban umumnya terjebak melalui promosi di media sosial dengan iming-iming gaji besar.

"(Para korban) memang terjebak karena iming-iming, biasanya lewat online," ujar Karding.

Pihak Kepolisian Republik Indonesia juga turut menghimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan besar.

Mereka menyebutkan bahwa para korban biasanya dikenakan biaya 11-12 juta rupiah, namun berujung pada tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja.

Upaya penyelamatan korban WNI lainnya terus dilakukan pemerintah Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan warga negara yang masih berada di Myanmar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus