Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Selandia Baru Perketat Pencatatan dan Lisensi Senjata Api

Udang-undang baru senjata api di Selandia Baru melarang penjualan senapan pendek semi-otomatis dan memperpendek masa lisensi menjadi lima tahun.

18 Juni 2020 | 20.01 WIB

Senjata api dan aksesori ditampilkan di toko senjata Gun City di Christchurch, Selandia Baru, 19 Maret 2019. [REUTERS / Jorge]
Perbesar
Senjata api dan aksesori ditampilkan di toko senjata Gun City di Christchurch, Selandia Baru, 19 Maret 2019. [REUTERS / Jorge]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Wellinton – Pemerintah Selandia Baru memperketat peredaran senjata api di negara itu setelah aksi teror penembakan massal yang menewaskan 51 warga Muslim di dua masjid di Kota Christchurch pada Maret 2019 seperti dilansir Stuff.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pemerintah memperketat peredaran senjata api dengan memberlakukan pencatatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Ini merupakan upaya reformasi senjata kedua setelah terjadinya pembantaian di Christchurch oleh seorang terdakwa pendukung supremasi kulit putih, yang menewaskan korbannya menggunakan senjata semi-otomatis,” begitu dilansir Reuters pada Kamis, 18 Juni 2020.

Pelaku penembakan massal, yang bernama Brenton Tarrant, mengaku bersalah atas serangan itu dan akan menerima vonis pada tahun ini.

Undang-undang baru mengenai senjata api ini akan mulai berlaku pada pekan depan. UU ini telah mendapat pengesahan di parlemen pada pekan ini.

Salah satu ketentuan penting dalam UU reformasi senjata ini adalah pengguna senjata wajib untuk mendaftarkan senjatanya saat membeli atau menjualnya kembali.

“UU baru ini dirancang agar senjata tidak jatuh ke tangan orang yang bermasalah,” kata Stuart Nash, menteri Urusan Polisi, dalam pernyataannya.

UU itu juga melarang penjualan senjata berisiko tinggi seperti senapan pendek semi-otomatis, memperketat aturan penjual senjata, mengurangi masa berlaku lisensi senjata dari 10 tahun menjadi 5 tahun.

Upaya pemerintah Selandia Baru dan parlemen untuk memperketat kontrol senjata api mendapat dukungan dunia internasional. Sebagian pelobi industri senjata merasa keberatan dengan sistem pencatatan senjata api yang baru.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus