Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Setop Kirim PMI, Indonesia Minta Malaysia Klarifikasi Pelanggaran MoU Tenaga Kerja

Indonesia menunggu penjelasan dari pihak Malaysia terkait adanya indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja untuk pekerja migran Indonesia (PMI) baru-baru ini. Untuk sementara, Pemerintah Indonesia pada Rabu, 13 Juli 2022, sudah memutuskan untuk berhenti mengirim PMI ke Malaysia.

14 Juli 2022 | 19.00 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Malaysia, Dato' Sri M. Saravanan Murugan, saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, di kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia menunggu penjelasan dari pihak Malaysia soal indikasi pelanggaran MoU tenaga kerja untuk pekerja migran Indonesia (PMI) baru-baru ini. Untuk sementara, Pemerintah Indonesia pada Rabu, 13 Juli 2022, sudah memutuskan untuk berhenti mengirim PMI ke Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"(Pemerintah pusat) menghentikan sementara waktu penempatan PMI ke Malaysia hingga dapat klarifikasi dari pemerintah Malaysia, termasuk komitmen untuk menghentikan mekanisme sistem maid online untuk penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam jumpa pers, Kamis, 11 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Hermono mencatat adanya aktivitas di media sosial yang mengiklankan pekerja domestik asal Indonesia oleh agen perekrutan lepas. Mekanisme itu, yang dikenal dengan Maid Online System, tidak berada di dalam kesepakatan MoU penempatan dan perlindungan PMI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia M Saravanan pada 1 April 2022.

Dalam kesepakatan itu, perwakilan Indonesia di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI, yaitu 1.500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,1 juta, dengan pendapatan minimum calon pemberi kerja sebesar RM7.000 atau sekitar Rp23 juta.

Di antara poin-poin lain yang digariskan dalam nota kesepahaman tersebut adalah hak cuti tahunan, hak untuk berkomunikasi, dan larangan menahan paspor pembantu.

Judha mengatakan, sistem maid online membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi karena mekanisme perekrutannya melanggar Undang-undang No 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran.  "Migran kita yang berangkat ke Malaysia akhirnya tidak melalui tahap-tahap persiapan yang benar," katanya.

KBRI Kuala Lumpur sudah menyampaikan permintaan penjelasan dari Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Pihak Malaysia, melalui pernyataan pers Rabu, menyatakan, mereka  akan segera membahas isu ini dengan kementerian dalam negeri Malaysia. 

MoU ditandatangai Menteri Ketenagakerjaan Malaysia dan Indonesia. Sedangkan sistem maid online di bawah kementerian dalam negeri Malaysia.

DANIEL AHMAD

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan pada 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik. Anggota Aliansi Jurnalis Independen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus