Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

TKI Pemetik Buah di Inggris Terjerat Utang, Migrant CARE: Proteksi Negara Masih Lemah

Migrant CARE menilai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan jadi korban perdagangan manusia

16 Agustus 2022 | 13.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Pusat Studi Migrasi dari Migrant CARE, Anis Hidayah, menilai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) masih rentan jadi korban perdagangan manusia, walau keberangkatannya sudah secara prosedural. Hal ini terjadi pada kasus TKI pemetik buah di Inggris yang terlilit utang broker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TKI yang dipekerjakan di wilayah Kent, Inggris, dilaporkan tidak mendapat upah yang sesuai sampai harus terlilit utang puluhan juta rupiah. Mereka dibebani utang kepada broker yang memberangkatkan dari Indonesia ke Inggris.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anis mengatakan, pemberangkatan TKI secara prosedural bukan berarti itu jalan yang paling benar dan bebas masalah.

"Prosedural tetap mengalami kerentanan kalau proteksi negara lemah: pendidikan pra-keberangkatan gak serius, perlindungan di negara setempat juga tidak optimal, tidak ada antisipasi bahwa PMI/TKI (pekerja migran) akan terjebak sindikat," kata Anis kepada Tempo, Selasa, 16 Agustus 2022.

Menurut Anis, upaya penyelesaian masalah TKI di Inggris dan yang serupa, harus ditangani secara struktural, di samping reaktif terhadap kasus.

AG Recruitment Inggris mengambil TKI dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Al Zubara Manpower. Al Zubara meminta bantuan pihak ketiga (broker) untuk mencari tenaga kerja itu.

TKI tersebut bekerja di Clock House Farm, yang menyuplai buah beri ke-empat supermarket Inggris, seperti Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's, dan Tesco.

Seorang TKI mengakui bahwa dia dibebani utang hingga £5.000 atau Rp 89 juta untuk bekerja musiman di Inggris. Utang tersebut berasal dari biaya penerbangan, visa, dan biaya tambahan dari akomodasi lain. Satu TKI lain mengatakan dia dibayar kurang dari £300 atau sekitar Rp 5,3 juta dalam satu minggu, setelah dipotong biaya penggunaan karavan. 

Clock House membayar pekerja £10,10 atau Rp 177 ribu per jam, sesuai dengan aturan visa, dan membayar £10 per hari dari gaji mereka untuk mendanai karavan yang mereka tinggali di tempat itu.

Clock House mengatakan telah melakukan audit terhadap penggajian pegawai yang rata-rata bekerja lebih dari 48 jam seminggu, yang berarti pendapatan lebih dari £2.000 atau Rp 35,5 juta sebulan.

Pengiriman TKI oleh Al Zubara Manpower ke Inggris direstui oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada awal Juli 2022. Seremoni pemberangkatan PMI (pekerja migran Indonesia) digelar di ruang Serbaguna Kemnaker, Jakarta, pada Ahad, 3 Juli. Dalam acara tersebut, Kementerian melepas sebanyak 250 dari 500 PMI.

Menurut laporan Tempo pada Ahad, 3 Juli 2022, PMI itu disebut akan ditempatkan di Clock House Ltd (Firmin, Kenth word, Cox Health, Salman), MansField, Alan Hill Scotland, Dearnsdale, J Myath, G.H Dean, dan Oakdane.

Seorang TKI yang bekerja untuk Clock House menggambarkan bagaimana dia mempertaruhkan rumah keluarganya di Bali sebagai penjamin utang dan khawatir dia akan kehilangannya.

“Sekarang saya bekerja keras hanya untuk membayar kembali uang itu. Saya kadang tidak bisa tidur. Saya memiliki keluarga yang membutuhkan dukungan saya untuk makan dan sementara itu, saya memikirkan utang,” katanya seperti dikutip dari Arab News, Selasa, 16 Agustus 2022.

Hukum di Inggris melarang penyalur meminta uang imbalan kepada pekerja. AG mengklaim tidak punya pengalaman menarik buruh dari Indonesia, sehingga meminta Al Zubara Manpower. TKI itu diproyeksikan untuk mengganti pegawai dari Ukraina dan Rusia.

Kantor Dalam Negeri dan Gangmaster dan Otoritas Penyalahgunaan Tenaga Kerja (GLAA) sedang memeriksa tuduhan tersebut, sementara supermarket telah meluncurkan penyelidikan. AG dan Clock House Farm menyebut Al Zubara Manpower ilegal dan mengaku tak mau berurusan jika tahu ada masalah demikian.

Humas Kemnaker belum bisa memberikan tanggapan saat ditanya Tempo soal penanganan kasus TKI terlilit utang di Inggris ini. Sedangkan, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri tidak segera membalas pesan yang dikirim via WhatsApp soal kasus Ini. 

DANIEL AHMAD

Daniel Ahmad Fajri

Daniel Ahmad Fajri

Lulus dari Universitas Gunadarma jurusan Sastra Inggris pada 2019. Bergabung dengan Tempo pada 2021. Kini reporter di kanal Nasional untuk meliput politik dan kebijakan pemerintah. Bertugas di Istana Kepresidenan 2023-2024. Meminati isu hubungan internasional, gaya hidup, dan musik.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus