Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Vatikan mengakui ada peraturan internal bagi pastor atau imam yang memiliki anak akibat melanggar sumpah tidak menikah atau selibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pernyataan Vatikan ini muncul untuk merespons Vincent Doyle, anak dari seorang imam Katolik seperti dilaporkan New York Times, 18 Februari 2019, yang menyatakan seorang uskup pernah menunjukkan kepadanya dokumen tentang peraturan rahasia bagi pastor yang memiliki anak biologis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya dapat mengkonfirmasi bahwa pedoman ini ada," kata juru bicara Vatikan Alessandro Gisotti kepada New York Times.
"Ini dokumen internal," tambahnya.
Gisotti mengatakan prinsip dasar pedoman internal adalah perlindungan anak.
Imam Katolik diharuskan mempertahankan keperjakaannya, menahan diri dari segala bentuk aktivitas seksual. Gelombang skandal pelecehan seksual yang melibatkan imam di berbagai negara telah menunjukkan sumpah ini sering dilanggar. Namun Gereja Katolik tetap mempertahankan aturan selibat.
Seorang bocah berjalan di dekat Paus Fransiskus yang tengah menyampaikan pidato mingguan di Pau VI Hall di Vatikan, Rabu, 28 November 2018. REUTERS
Doyle mendirikan sebuah organisasi yang disebut "Coping International" untuk menyatukan anak-anak pastor Katolik. Dia mengatakan, situs organisasi yang dibentuknya tersebut sudah memiliki 50 ribu pengguna di 175 negara.
Gisotti menambahkan, di bawah peraturan itu, pastor yang memiliki anak diminta untuk meninggalkan imamatnya dan memikul tanggung jawabnya sebagai orang tua dengan mengabdikan dirinya kepada anak itu."
Peraturan mengenai pastor yang memiliki anak biologis muncul hanya beberapa minggu setelah Paus Fransiskus mengakui untuk pertama kalinya pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap biarawati oleh para imam dan uskup di dalam Gereja Katolik.
Paus Fransiskus menyatakan pengakuannya itu saat dalam penerbangan pulang ke Vatikan usai berkunjung dari Uni Emirat Arab.