Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ACUNGAN jempol patut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Pekan lalu, lembaga itu mengabulkan permohonan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Intinya, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), partai politik bukan lagi satu-satunya pihak yang boleh mengajukan calon. Mereka yang tak berpartai, kerap disebut calon independen, diizinkan pula berlaga.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo