Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vonis mati buat Gunawan Santosa sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung sudah mengukuhkan hukuman itu. Tetapi eksekusi untuk terpidana mati di Indonesia tidaklah mudah. Terpidana harus diberi kesempatan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi kepada presiden. Jika PK dan grasi ditolak, barulah eksekusi dijalankan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo