Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Kisah Pelarian Gunawan

30 Juli 2007 | 00.00 WIB

Kisah Pelarian Gunawan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis mati buat Gunawan Santosa sudah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung sudah mengukuhkan hukuman itu. Tetapi eksekusi untuk terpidana mati di Indonesia tidaklah mudah. Terpidana harus diberi kesempatan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan grasi kepada presiden. Jika PK dan grasi ditolak, barulah eksekusi dijalankan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus