Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Robohnya Ruang Publik Kami

Ketiadaan ruang publik di kota-kota penyangga Jakarta memunculkan fenomena sosial Citayam Fashion Week. Kegagalan pembangunan kota berkelanjutan.

23 Juli 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Robohnya Ruang Publik Kami

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Para remaja dari Citayam, Bojonggede, dan Bekasi, Jawa Barat, berekspresi di sepotong jalan dekat Stasiun Moda Raya Terpadu Dukuh Atas BNI.

  • Fenomena Citayam Fashion Week itu menunjukkan tiada ruang publik di kota-kota penyangga Jakarta.

  • Penyediaan ruang publik penting karena masuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

AKSI sekelompok remaja menjadikan jembatan penyeberangan jalan dan terowongan di pusat Jakarta sebagai panggung Citayam Fashion Week merupakan gerakan positif yang harus diapresiasi. Sebab, muda-mudi dari Citayam, Bojonggede, dan Bekasi, Jawa Barat, itu tidak sekadar tampil dengan busana unik, tapi sedang menyuarakan hilangnya ruang publik yang memadai di kota tempat mereka berasal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kondisi Depok, Bogor, dan Bekasi—kota asal para penggagas Citayam Fashion Week—mirip Kota Jakarta satu setengah dekade lalu ketika ruang publik kalah pamor dari mal. Para kepala daerah di sana memilih membangun pusat belanja ketimbang taman kota atau jalur pedestrian. Mal pun merebut hati warga dengan menamai dirinya plaza, lapangan, dan alun-alun. Tapi mal tak punya karakter ruang publik: dikunjungi pelbagai kelas masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantaran kegiatan itu digelar di ruang publik, generasi milenial dari “kampung” Jakarta seperti Tanah Abang dan Pondok Kopi tanpa sungkan ikut nimbrung dan diterima dengan baik oleh remaja lain. Bagi para anak muda itu, ruang publik adalah bagian dari esensi demokrasi, yakni tidak diskriminatif kepada siapa saja. Lewat ajang pameran busana, mereka menghapus pembatas antara si kaya dan si miskin, anak kota dan anak kampung, atau seniman dan pengamen jalanan.

Ruang publik yang berada di kawasan Sudirman Central Business District itu menjadi tempat bertemu orang-orang dengan adab masing-masing. Namun kita tidak mendengar adanya pelecehan atau perundungan di kalangan pegiat Citayam Fashion Week. Celaan dan sinisme di media sosial justru datang dari anak-anak muda lain yang merasa dari kelas sosial berbeda karena menganggap kegiatan tersebut menodai muruah Jakarta.

Padahal aktivitas Citayam Fashion Week jauh lebih bermutu ketimbang aksi cegat truk demi membuat konten media sosial yang marak di pelbagai daerah beberapa waktu lalu. Meski sama-sama menggunakan ruang publik, pergelaran peragaan mode di jalanan ini tidak sampai menimbulkan korban jiwa sia-sia. Pemilihan Jalan Kendal sebagai panggung pameran busana juga karena area itu jarang dilewati kendaraan bermotor.

Fenomena sosial ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk lebih tegas mengatur kewajiban penyediaan ruang publik yang banyak diabaikan para kepala daerah. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mensyaratkan setiap kota harus menyediakan luasan ruang terbuka hijau minimal 30 persen dari total luas wilayah.

Harus diingat pula penyediaan ruang publik masuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang sudah menjadi konsensus negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Mari kembalikan hak masyarakat memperoleh ruang publik yang aman, terbuka, ramah lingkungan, dan dapat diakses semua orang.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus