Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Dan Tindakan Tak Adil

Penumpasan G.30.S/PKI dinilai emosional dan tidak adil serta berkelanjutan hingga kini. Seringkali predikat eks tapol PKI dipergunakan untuk menjatuhkan yang dianggap telah berindikasi. (kom)

2 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HAMPIR lima belas tahun yang lalu PKI melakukan pengkhianatan dengan berusaha merebut kekuasaan yang sah, dan berakhir dengan tragedi nasional. Penumpasan dan penghukuman orang-orang yang terlibat secara langsung yaitu pemimpin-pemimpin PKI dan ormas-ormasnya, berlangsung dengan tempo yang tinggi dan sangat efektif hingga menimbulkan ekses yang dapat mencemarkan nama bangsa terutama di luar negeri. Tindakan penumpasan emosionil tersebut sebagian dapat dimengerti yakni karena tindakan licik dan sadis G.30.S/PKI membunuh para pahlawan bangsa yang tidak berdosa. Di samping itu tidak dimungkiri adanya tindakan balas dendam lainnya. Jumlah oran yang diklasifikasi terlibat secara tidak langsung, atau diduga ada indikasi terlibat secara tidak langsung, terdiri dari anggota ormas yang dianggap dipengaruhi atau onderbouw PKI dan simpatisannya, jauh lebih besar. Mungkin mencapai angka jutaan. Orang-orang ini telah mengalami pemeriksaan aparat keamanan, sebagian ditahan dalam waktu cukup lama. Semuanya diberi penerangan tentang kekeliruan faham komunis dan kebenaran falsafah Panca Sila, melaksanakan sumpah setia pada negara dan bangsa serta UUD 1945 dan Panca Sila. Namun hingga kini tetap dicurigai. Walaupun oleh Pangkopkamtib orang-orang tersebut dinyatakan bebas dan dijamin hak-haknya sebagai warga negara yang lain, namun dalam kenyataan, segala gerak langkahnya terlebih dahulu dikaitkan dengan dosa masa lalu. Sebagai contoh. kasus para plapor masalah penyelewengan para pejabat di Cilacap ke DPR. Orang-orang yang pernah berindikasi, mendapat pemeriksaan lebih intensif -- dan dijuruskan dengan dosa mereka waktu yang lalu. Kasus Angsana, di mana dilaporkan beberapa oknum bekas anggota BTI menjadi pengurus kampung, membuktikan bahwa kecurigaan masih dipergunakan sebagai dalih untuk menjatuhkan seseorang. Juga kalau diingat keluhan beberapa guru dan pegawai negeri yang tidak diberi tugas dan jabatan apapun. Adilkah perlakuan terhadap saudara-saudara kita itu? Sesuai dengan asas Ketuhanan YME dan perikemanusiaankah sikap dan tindakan itu? Dosa mereka sebagai simpatisan atau terindikasi simpatisan PKI, apa tidak dapat diampuni? Seorang pembunuh, pemberontak, koruptor yang merugikan negara beratus juta, bahkan orang bekas serdadu Belanda (KNIL), rakyat Indonesia dapat mengampuni. Mengapa mereka yang di luar kesadarannya, dau hanya ikut-ikutan menjadi anggota oranisasi yang ternyata simpatisan PKI, belum diampuni dosanya? Penulis menghimbau kepada bapak-bapak wakil rakyat dan Bapak Presiden, agar perlakuan yang tidak adil terhadap sebagian warga negara yang kena indikasi dapat diakhiri demi menyembuhkan dengan tuntas luka-luka akibat tragedi nasional 1965 dan demi benar-benar menegakkan falsafah Panca Sila di bumi Indonesia tercinta ini. (Nama dan Alamat pada Redaksi)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus