HAMPIR lima belas tahun yang lalu PKI melakukan pengkhianatan
dengan berusaha merebut kekuasaan yang sah, dan berakhir dengan
tragedi nasional. Penumpasan dan penghukuman orang-orang yang
terlibat secara langsung yaitu pemimpin-pemimpin PKI dan
ormas-ormasnya, berlangsung dengan tempo yang tinggi dan sangat
efektif hingga menimbulkan ekses yang dapat mencemarkan nama
bangsa terutama di luar negeri. Tindakan penumpasan emosionil
tersebut sebagian dapat dimengerti yakni karena tindakan licik
dan sadis G.30.S/PKI membunuh para pahlawan bangsa yang tidak
berdosa.
Di samping itu tidak dimungkiri adanya tindakan balas dendam
lainnya. Jumlah oran yang diklasifikasi terlibat secara tidak
langsung, atau diduga ada indikasi terlibat secara tidak
langsung, terdiri dari anggota ormas yang dianggap dipengaruhi
atau onderbouw PKI dan simpatisannya, jauh lebih besar. Mungkin
mencapai angka jutaan. Orang-orang ini telah mengalami
pemeriksaan aparat keamanan, sebagian ditahan dalam waktu cukup
lama. Semuanya diberi penerangan tentang kekeliruan faham
komunis dan kebenaran falsafah Panca Sila, melaksanakan sumpah
setia pada negara dan bangsa serta UUD 1945 dan Panca Sila.
Namun hingga kini tetap dicurigai. Walaupun oleh Pangkopkamtib
orang-orang tersebut dinyatakan bebas dan dijamin hak-haknya
sebagai warga negara yang lain, namun dalam kenyataan, segala
gerak langkahnya terlebih dahulu dikaitkan dengan dosa masa
lalu.
Sebagai contoh. kasus para plapor masalah penyelewengan para
pejabat di Cilacap ke DPR. Orang-orang yang pernah berindikasi,
mendapat pemeriksaan lebih intensif -- dan dijuruskan dengan
dosa mereka waktu yang lalu. Kasus Angsana, di mana dilaporkan
beberapa oknum bekas anggota BTI menjadi pengurus kampung,
membuktikan bahwa kecurigaan masih dipergunakan sebagai dalih
untuk menjatuhkan seseorang. Juga kalau diingat keluhan beberapa
guru dan pegawai negeri yang tidak diberi tugas dan jabatan
apapun.
Adilkah perlakuan terhadap saudara-saudara kita itu? Sesuai
dengan asas Ketuhanan YME dan perikemanusiaankah sikap dan
tindakan itu? Dosa mereka sebagai simpatisan atau terindikasi
simpatisan PKI, apa tidak dapat diampuni? Seorang pembunuh,
pemberontak, koruptor yang merugikan negara beratus juta, bahkan
orang bekas serdadu Belanda (KNIL), rakyat Indonesia dapat
mengampuni. Mengapa mereka yang di luar kesadarannya, dau hanya
ikut-ikutan menjadi anggota oranisasi yang ternyata simpatisan
PKI, belum diampuni dosanya?
Penulis menghimbau kepada bapak-bapak wakil rakyat dan Bapak
Presiden, agar perlakuan yang tidak adil terhadap sebagian warga
negara yang kena indikasi dapat diakhiri demi menyembuhkan
dengan tuntas luka-luka akibat tragedi nasional 1965 dan demi
benar-benar menegakkan falsafah Panca Sila di bumi Indonesia
tercinta ini.
(Nama dan Alamat pada Redaksi)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini