Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengacara Anggap Jawaban Tersangka Diarahkan

2 Mei 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Bekas kuasa hukum Mindo Rosalina Manullang, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan bahwa jawaban Rosalina soal asal-usul cek senilai Rp 3,2 miliar sudah diatur pihak tertentu. "Ada orang yang suruh bilang itu cek kosong, itu dana talangan, atau itu dana CSR (corporate social responsibility)," kata Kamaruddin saat dihubungi kemarin.

Ketika Rosalina dititipkan di ruang tahanan Kepolisian Daerah Metro Jaya, misalnya, seorang lelaki yang mengaku pariban (sepupu) meminta Rosalina mengatakan ini dan itu soal cek suap. "Dia mengaku-aku keluarga, padahal marganya beda," ujar Kamaruddin.

Lelaki itu, menurut dia, pernah mengunjungi Rosalina di tahanan Polda pada tengah malam, saat jam kunjungan sudah berakhir. Ketika Rosalina masuk di Rumah Tahanan Pondok Bambu, orang yang sama pun bebas keluar-masuk. "Itu kan janggal," ujar Kamaruddin.

Di lain waktu, Kamaruddin menambahkan, bersama sekelompok orang tak dikenal, lelaki itu mencegat Kamaruddin di depan Rumah Tahanan Pondok Bambu. Mereka mengancam Kamaruddin agar tidak menjadi pengacara Rosalina.

Rosalina akhirnya memecat Kamaruddin sebagai kuasa hukum. Lalu Rosalina menunjuk kembali Jufri Taufik, pengacara yang dia pecat sebelumnya. "Rosa sendiri tidak bisa menjawab alasannya apa," ujar Kamaruddin.

Rosalina pun mengubah keterangan dia soal nama atasannya. Saat mencabut surat kuasa atas Jufri, dia menyebut atasannya bernama Muhammad Nazaruddin. Belakangan Rosalina menyebut atasannya bernama Franky.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan tim KPK segera mengungkap peran Rosalina dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam itu. Sejauh ini KPK baru menyatakan Rosalina sebagai perantara Wafid dengan Muhammad El Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, yang juga telah menjadi tersangka. DIANING SARI


Proyek SEA Games

Pesta olahraga bangsa-bangsa se-Asia Tenggara (SEA Games) ke-26 akan berlangsung di Kota Palembang dan Jakarta pada November mendatang. Untuk pesta akbar itu, pemerintah membangun Jakabaring Sport Center dengan berbagai fasilitas, termasuk wisma atlet yang bisa menampung 4.000 orang. Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut dugaan suap pada proyek ini.

21 April
Tim KPK menangkap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang, serta Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris.

Barang Bukti:

  • Tiga lembar cek bernilai Rp 3,2 miliar (menurut KPK, cek ini merupakan balas jasa dari PT Duta Graha yang menjadi pelaksana proyek wisma atlet).
  • Setumpuk amplop berisi uang tunai sekitar Rp 1,3 miliar (KPK belum memperoleh kejelasan asal-usul uang tunai ini).

    27 April

  • Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan Rosalina menemui Wafid di kantornya atas perintah atasannya, seorang politikus partai besar.
  • Kamaruddin mengaku dia dan Rosalina diancam orang tak dikenal.
  • Rosalina mencabut surat kuasa atas Kamaruddin dan menunjuk kembali Jufri sebagai pengacara.

    29 April

  • Jufri membantah tudingan bahwa Nazaruddin bukan atasan Rosalina.
  • Rosalina pun mengaku ada atasannya yang bernama Franky.

    KUCURAN LEBIH DARI RP 1 TRILIUN ITU:

  • Pembangunan wisma atletRp 400 miliar
  • Pembangunan arena baru dan renovasi arena lamaRp 125 miliar
  • Pembukaan dan penutupan SEA GamesRp 500 miliar
  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus