Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

kolom

Pangkal PHK Tokopedia: Inefisiensi dan Konflik Kepentingan

Gelombang PHK terjadi di Tokopedia karena praktik inefisiensi. Buah kebijakan pemerintah yang kental konflik kepentingan. 

 

23 Juni 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PELBAGAI inefisiensi yang terjadi di Tokopedia makin jelas membuktikan pemerintah memberi privilese kepada perusahaan tersebut. Termasuk ketika melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia dan kemudian mengizinkan pengoperasiannya kembali setelah platform dagang daring asal Cina itu membeli saham induk Tokopedia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tokopedia dikabarkan akan merasionalisasi 450 karyawan atas permintaan ByteDance Inc, pemilik TikTok. Pemangkasan pegawai ini hanya berselang lima bulan setelah Tokopedia mengakuisisi 75,01 persen saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk senilai US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23,42 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semua tim, termasuk bagian iklan dan operasional, tak luput dari pengurangan pegawai. Kendati beralasan efisiensi dilakukan akibat banyaknya duplikasi pekerjaan, bisa juga hal itu menandakan selama ini Tokopedia beroperasi tidak dalam skala yang ideal. Terbukti, TikTok dengan segmen pasar yang jauh lebih luas bisa membuat sistem kerja yang lebih efisien.

Situasi buruk yang menimpa Tokopedia sejatinya bisa terdeteksi lebih awal kalau saja pemerintah tidak melarang TikTok Shop beroperasi di Indonesia. Alasan pelarangan untuk melindungi pedagang kecil, seperti yang berkali-kali disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, terbukti jauh panggang dari api. Wajar jika kemudian timbul tuduhan bahwa pelarangan tersebut dilakukan atas “pesanan” pihak tertentu dengan dalih menyelamatkan pengusaha kecil.

Hingga sekarang pemerintah tetap tutup mata dan membiarkan pengusaha kecil dan menengah terkapar akibat gempuran produk impor dari Cina. Padahal, pada tahun lalu, isu e-commerce yang juga berfungsi sebagai media sosial itu menjadi narasi utama untuk menolak TikTok Shop. Kini Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang social commerce tetap ada, tapi TikTok Shop—sekarang bernama Shop Tokopedia—tetap bisa beroperasi.

Kecurigaan bahwa ada udang di balik langkah inkonsistensi menjadi sangat wajar. Apalagi sebagian saham GoTo Gojek Tokopedia dimiliki Garibaldi Thohir, kakak Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir. Sudah berkali-kali perusahaan tersebut terendus mendapat privilese. Salah satunya dengan masuknya PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjadi salah satu pemegang saham GoTo Gojek Tokopedia. 

Kini musim bulan madu sudah usai. ByteDance Inc, yang telah menyuntikkan dana puluhan triliun rupiah, tentu ingin memastikan investasi besar itu aman. Langkah mereka menutup bolong-bolong inefisiensi dengan rasionalisasi mesti dilakukan. Langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK—yang sebetulnya lazim ditempuh perusahaan, apalagi yang melakukan merger ataupun akuisisi—tak terelakkan. 

Rasionalisasi karyawan juga tak terhindarkan oleh perusahaan yang tengah melakukan restrukturisasi, mengubah strategi bisnis, dan berupaya beradaptasi dengan perubahan tren pasar. Terlebih di tengah ketidakpastian ekonomi global yang membuat banyak perusahaan berjibaku agar bisa bertahan.

Dari kejadian di Tokopedia, pemerintah semestinya malu dan tidak mengulangi lagi praktik lancung mengobral kebijakan untuk sekadar menyelamatkan perusahaan yang terafiliasi dengan penguasa. Tak boleh lagi ada celah konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Masuk untuk melanjutkan baca artikel iniBaca artikel ini secara gratis dengan masuk ke akun Tempo ID Anda.
  • Akses gratis ke artikel Freemium
  • Fitur dengarkan audio artikel
  • Fitur simpan artikel
  • Nawala harian Tempo

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Setelah Borok Tokopedia Terbuka"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus