Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Harapan Tumbang Rezeki Tambang

Pemerintah gagal menangguk lonjakan rezeki dari nilai tambah ekspor mineral. Pembangunan smelter tak boleh ditunda lagi.

20 Januari 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REGULASI di negeri ini bagaikan atlet yang lama bolos latihan. Ototnya serba kendur. Itulah yang bisa kita simpulkan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang melarang ekspor mineral mentah. Gara-gara tak berotot, tenggat pelarangan diundur tiga tahun.

Lima tahun sudah Undang-Undang Mineral ini dikibarkan. Pagar ekspor mineral mentah seharusnya ditutup pada 12 Januari 2014. Perusahaan pertambangan tak boleh lagi cuma pintar mengeruk mineral dan batu bara dari perut bumi. Industri ekstraktif diwajibkan membangun unit pemurni atau smelter yang mengolah konsentrat mineral ke tahap produksi lebih lanjut. Tujuannya bagus: menciptakan nilai tambah maksimal bagi perekonomian nasional.

Celakanya, membuat dan melaksanakan peraturan adalah dua hal berbeda. Membangun smelter memang ekstramahal, satu unit bisa menelan ongkos Rp 2 triliun. Di tengah perilaku serba instan memburu untung besar, pembangunan fasilitas pengolahan jelas tak dilirik pengusaha. Keengganan pengusaha klop dengan ketiadaan pengawasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Fungsi pengawasan gagal. Menjelang tenggat, barulah semua pihak kelabakan. "Kami tidak siap," kata dunia pertambangan.

Menutup keran ekspor mineral mentah, protes sebagian pengusaha, berisiko melumpuhkan industri pertambangan lantaran tak tersedia cukup fasilitas smelter. Hanya segelintir perusahaan yang memiliki smelter, antara lain tambang nikel PT Vale Indonesia (dulu Inco). Sedikitnya 500 ribu tenaga kerja terancam jadi penganggur. Tahun ini devisa negara dari sektor tambang bisa tergerus sampai US$ 6 miliar atau sekitar Rp 7,2 triliun.

Pandangan muram ini bisa didebat. Devisa ekspor mineral yang terancam tergerus tahun ini tak usah kelewat dirisaukan. Anggaplah ini sebagai jeda sekaligus terapi kejut. Industri dipaksa membangun fasilitas pengolahan, yang selama puluhan tahun diabaikan. Satu-dua tahun lagi, dengan beroperasinya puluhan unit smelter, nilai ekspor sektor tambang bakal melonjak. Kementerian Energi menghitung, nilai tambah yang bisa diraih dari pengolahan mineral bisa sampai 50 kali lipat, porsi yang selama ini melayang ke luar negeri.

Persoalannya, bertambahnya ratusan ribu penganggur dan devisa yang menipis tentu merupakan pilihan berat. Kondisi semakin dilematis di tengah ekonomi dunia yang meriang dan ketegangan tahun politik 2014. Bukan mustahil gejolak sosial tersulut. Pemerintah akhirnya memilih berkompromi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang memberi tambahan waktu dan meringankan persyaratan larangan ekspor mineral.

Peraturan yang mencla-mencle ini patut disayangkan. Presiden layak memberi sanksi kepada menterinya yang gagal. Tak hanya menimbulkan kerugian material, sikap teledor Kementerian Energi ini juga telah menghilangkan kesempatan pengembangan dunia pertambangan kita. Kondisi ini tak boleh terus berlanjut. Menurut Menteri Energi Jero Wacik, ada 66 perusahaan tambang berkomitmen membangun smelter. Janji ini harus ditagih dan diawasi. Izin penambangan pun sebaiknya ditinjau periodik dan dikaitkan dengan progres pembangunan fasilitas pengolahan mineral.

Kementerian Energi tak boleh lagi lalai mengawal peraturan. Pembangunan fasilitas pengolahan mineral adalah agenda yang tak bisa ditunda. Tentu saja kudu dibarengi penyediaan infrastruktur, terutama pembangkit listrik, yang memadai. Jika tidak, tiga tahun lagi bakal terulang kisah lama tentang peraturan tak berotot. Jangan lagi ada permakluman pada ironi: sumber alam yang kaya gagal memberi manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus