Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIKABULKANNYA gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus hutan lindung Rawa Tripa oleh Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, patut diapresiasi. Jarang gugatan masalah lingkungan dimenangkan oleh pengadilan, apalagi kasus perusakan hutan gambut ini sudah berlangsung lama. Investor yang dilawan pun, PT Kallista Alam, dirumorkan memiliki "hubungan dekat" dengan pihak militer.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo