Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hukum acap dipakai untuk melegitimasi proyek pembangunan yang merampas ruang hidup masyarakat.
Pandangan ini berangkat dari gagasan hukum sebagai instumen rekayasa sosial.
Di era demokrasi, pembangunan bermakna mesti memakai cara manusiawi yang sekaligus melindungi lingkungan.
JAWA Tengah, 1993, pemerintah sedang membangun waduk Kedungombo. Masyarakat mencoba mempertahankan tanah mereka meski mendapat banyak tekanan agar menyingkir dari area waduk untuk pembangkit listrik tenaga air itu. Seberkas putusan datang dari Jakarta. Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung yang dipimpin Zaenal Asikin Kusumaatmadja mengabulkan permohonan ganti rugi masyarakat di tiga kabupaten dengan jumlah yang lebih tinggi dibanding yang mereka minta. Putusan Zaenal juga menyatakan menolak prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang tidak adil. Sayangnya, pada November 1994, putusan itu dikoreksi majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Purwoto Gandasubrata dalam mekanisme peninjauan kembali.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo