Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pakde 20 desember: dinamisasi ...

Paket deregulasi 20 desember merupakan upaya pemerintah untuk memajukan dan menyehatkan iklim usaha serta memberikan kesempatan dan kemudahan pada dunia usaha dalam memanfaatkan dana masyarakat.

4 Februari 1989 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berita berjudul "Cakrawala Baru Pasar Modal" (TEMPO, 31 Desember 1988, Ekonomi & Bisnis) tentu sangat menarik perhatian pengusaha nasional. Melalui Paket Deregulasi 20 Desember (Pakde), pemerintah menawarkan pendirian bursa swasta di tiga kota: Surabaya, Medan, dan Ujungpandang. Maka, kesempatan sudah terbuka bagi investor asing. Betulkah Pakde akan berhasil dengan mulus? Sebab, menurut Dr. Sri Edi Swasono, seorang pakar ekonomi, Pakde lebih berorientasi pada segi moneter. Sehingga, paket deregulasi itu kurang tertuju pada masalah struktural. Pakde, menurut saya, merupakan upaya pemerintah untuk memajukan dan menyehatkan iklim usaha serta memberikan kesempatan dan kemudahan pada dunia usaha dalam memanfaatkan dana masyarakat. Karena itu, Pakde memang kebijaksanaan pemerintah yang terfokuskan ke bidang moneter. Maka, seri ketiga dari rangkaian paket deregulasi itu akan berhasil bila pemerintah mendukung dengan tindak lanjut yang kongkret dan terarah. Perkembangan pasar modal (bursa efek) yang tertuang dalam Pakde, seperti dimaklumi, sasaran paling diutamakan. Pengembangan pasar modal itu akan berhasil bila masyarakat benar-benar terangsang untuk menanamkan modalnya. Juga perusahaan-perusahaan yang sudah sehat perlu didorong memperluas usahanya melalui mekanisme pasar modal. Pengenaan PPh 15% pada bunga deposito berjangka sejak 14 November 1988 memang cukup menjadi alasan para pemodal mengalihkan dananya ke pasar modal (bursa efek). Namun, kenyataan menyimpulkan bahwa pemodal masih segan mengalihkan modalnya ke pasar modal. Harus diakui, pasar modal di Indonesia masih sangat terbatas perkembangannya dibandingkan dengan dunia usaha bursa efek di negara-negara tetangga, seperti Jepang, Hong Kong, dan Singapura. Padahal, kegiatan dan perkembangan pasar modal di Indonesia, langsung atau tak langsung, berkaitan dengan kegiatan dan perkembangan pasar modal dunia luar. Misalnya bursa efek atau sekuritas di Jepang atau Hong Kong, yang diakui dunia sangat berperan dalam kegiatan bursa efek dan sekuriti dunia. Sebelum lembaga pasar modal di Indonesia tumbuh sehat dan kuat serta mampu bersaing, dalam arti pengelolaannya, pemodal domestik akan berpikir secara hati-hati. Cukup bisa diandalkankah kredibilitas lembaga pasar modal di Indonesia? Karena itu perlu tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan Pakde, khususnya di bidang pasar modal, antara lain berupa pembinaan dan pengawasan atas lembaga pasar modal di Indonesia dalam rangka menuju ke profesionalisme pengelolaannya. Sekalipun Pakde ada yang memandangnya berorientasi pada moneter dan bercorak moneteris sentris, kebijaksanaan pemerintah di bidang pasar modal merupakan upaya maksimal pemerintah dalam menggerakkan iklim usaha Indonesia menjadi lebih dinamis. Agar kebijaksanaan itu tak hanya bersifat imaginer, pemerintah perlu melangkah lebih lanjut seperti saya sebutkan di atas. Angin segar lainnya dari Pakde bertiup ke arah para Pengelola perusahaan asuransi di Indonesia. Dengan kemudahan yang tertuang dalam Pakde itu, niscaya akan bermunculan di Indonesia sejumlah perusahaan asuransi baru, baik perusahaan asuransi nasional maupun patungan. Selain dorongan Pakde, tingkat hidup masyarakat Indonesia yang makin tinggi serta minat menabung masyarakat yang juga tinggi mendorong perusahaan asuransi di Indonesia berkembang pesat. Tingkat insurance-mindedness pada masyarakat tampaknya makin meningkat. Untuk itu, perlu diciptakan iklim yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih perusahaan asuransi mana yang akan mereka pilih. Karena itu, pembinaan dan pengawasan pemerintah terhadap mekanisme kerja dan pengurusan perusahaan asuransi di Indonesia perlu mendapat perhatian lebih besar. Sebab, upaya peningkatan insurance-mindedness masyarakat itu akan sulit dicapai tanpa adanya jaminan nyata atas hak-hak nasabah asuransi. Bahkan sehubungan dengan itu perlu dimasukkan sanksi-sanksi terhadap perusahaan asuransi yang menyeleweng atau melanggar Peraturan. Dalam konteks ini, perlu dipertegas kriteria apa yang disepakati bersama dalam menentukan apakah suatu perusahaan itu sehat atau tidak. Misalnya, apakah ukuran tingkat (tingginya) klaim, rasio biaya, serta perbandingan antara premi dan modal sendiri (equity).SETIABUDI Jalan Panjalu 2 Kediri 64121 Jawa Timur

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus